View Full Version
Senin, 03 Nov 2014

Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Mushala

JAKARTA (voa-islam.com) - Meski sudah mendapatkan ucapan maaf dari Presiden Joko Widodo, tapi proses hukum yang menjerat Muhammad Arsyad, tersangka penghina Jokowi, masih terus berjalan. Rencananya hari ini, Senin(3/11), proses penangguhan penahanan yang diajukan MA bakal diberitahukan hasilnya. "Penangguhan penahanan sedang dalam proses, besok baru akan ada kabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar

Namun reaksi dengan memberi sanksi sosial secara berlebihan ditunjukkan warga yang tinggal dilingkungan rumah penghina Presiden Joko Widodo dalam kasus penistaan dan pornografi, Muhammad Arsyad, 24 tahun. 

Ia diberi sangsi membersihkan mushala yang dimaksud adalah Musala Darussalam yang terletak sekitar 100 meter dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Musala dengan kubah dan dinding nuansa hijau itu memiliki aula seluas 150 meter persegi.

Tindakan berupa membersihkan mushola dilakukan sebagai sangsi kepada pembantu tukang sate ini, "Kami memintanya membersihkan musala selama sepekan mulai besok," kata Fahrur Rohman, perwakilan pemuda setempat, Senin, 3 November 2014.

Arsyad yang mengetahui hukuman tersebut hanya tersenyum saja. Tersangka rhadap Jokowi setuju dengan hukuman yang diberikan warga. "Saya baru tahu hari ini," ujar pria yang akrab dipanggil Imen ini. 

Koruptor dan pelaku zina bagaimana, dihukum juga tidak? [brbs/ahmed/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version