View Full Version
Senin, 03 Nov 2014

Antara Ade Armando, Muhammad Arsyad, Triomacan2000 dan Hukum Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com) - Ade Armando dari Media Watch mengaku terkejut dengan kasus penghina Presiden Jokowi, Muhammad Arsyad dan admin akun @TrioMacan2000 yang ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pasalnya, selama ini pelanggaran di media sosial tidak pernah diproses secara hukum.

“Ini mengejutkan karena tindakan hukum yang diambil, karena selama ini tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum di media sosial. Sekarang ini, ada indikasi aparat penegak hukum membersihkan dari penyalahgunaan, dan bukan untuk memberangus kebebasan berpendapat,” kata Ade Armando dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia, Minggu (2/10/2014).

Menurut dia, tindakan tegas terhadap pelaku penyebar fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran hukum lainnya di media sosial, patut didukung, karena kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan anggap kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi, anda bisa semena-mena. Ada batasannya, mana yang boleh dan tidak boleh. Mudah-mudahan orang belajar agar tidak mengulang,” terangnya.

Menurut Ade, yang menentukan batasan adalah negara. Di undang-undang telah diatur larangan menyebar pornografi dalam bentuk apapun, dilarang menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.

“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KHUP menjadi rujukan,” tegasnya.

Ade Armando Tersangka?

Ade Armando adalah  Dosen FISIP UI, yang dalam saat ini masih tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin.

Ade katanya dikenal sebagai aktivis gerakan UI Bersih mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Juni 2013 sebagai tersangka digugat karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dalam artikel yang dimuat di blog pribadi Ade,http://adearmando.wordpress.com.

Dua artikel itu berjudul “Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?” dan “BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!”.

Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi.

Alih-alih menjelaskan, Kamarudin justru melaporkan Ade ke polisi pada Maret 2012. Namun laporan itu seperti angin lalu.

Belakangan, Tafsir Nurchamid dijadikan tersangka oleh KPK. Dan dua hari setelah itu, Ade ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin. (ahmed/RRI/pribumi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version