BANDUNG (voa-islam.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) asal PDIP Tjahjo Kumolo beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk mengeluarkan kebijakan bolehnya warna negara Indonesia mengosong kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara yang memeluk agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi yang diakui oleh negara (Islam, Khatolik, Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu).
Rencana Tjahjo Kumolo, yang pada saat Pilpres 2014 menjadi Ketua Tim Sukses Jokowi-JK ini, tidak sedikit yang menyatakan penolakannya. Selain Ketua PBNU Said Agil Sirodj yang tidak setuju, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman juga tidak setuju rencana pengosongan kolom agama di KTP.
“Itulah (pengosongan kolom agama di KTP –red) awal praktek liberalisme dan pluralisme, dan yang dikhawatirkan akan lahirnya neo komunisme di Indonesia,” katanya kepada voa-islam.com, melalui pesan pendeknya, Senin (10/11/2014).
Menurut Prof. Maman, ide dari Mendagri itu juga bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Bertentangan dengan Pancasila dn UUD 1945, dan bertentangan juga dengan HAM. Jangan-jangan nanti identitas jenis kelamin akan dihilangkan juga,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Umum Persis, Pengurus DDII Jawa Barat, Ustadz Hadiyanto juga mengatakan penolakan atas rencana penghapusan atau pengosongan kolom agama di KTP oleh Mendagri.
“Itu upaya memuluskan faham pluralisme dan sinkritisme agama melalui strategi pengkaburan agama,” katanya kepada voa-islam.com, Senin (10/11/2014) melalui pesan pendeknya.
“Ini meniadakan identitas bangsa dan tindakan a historis dan pelecehan kepada para pendiri bangsa. Jangan-jangan ide ini datang dari oknum anti agama,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]