JAKARTA (voa-islam.com) - Ahok tidak bisa langsung dilantik, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait ketentuan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Menanggapi hal itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta Ahok untuk menunggu keputusan MA.
"Sebagai negara hukum, sebaiknya menunggu fatwa hukum. Lebih baik Ahok menunggu keputusan MA," kata Gayus saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu pagi (12/11).
Gayus menilai, langkah DPRD meminta fatwa MA patut diapresiasi. Hal tersebut juga dinilai sebagai upaya yang tepat mengingat hingga kini DPRD merasa masih belum memiliki rujukan terkait pelantikan Ahok.
"Saya nanti tidak terlibat dalam hal ini, tetapi akan menjadi keputusan pimpinan di MA," ujar mantan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR ini juga menyebut, fatwa yang dikeluarkan lembaganya nanti akan bersifat sebagai masukan bagi parlemen di Jakarta. "Sifatnya bukan anjuran, tetapi masukan," tuturnya.
DPRD Jakarta memastikan menungguu keputusan MA terkait polemik hukum dalam melantik Ahok. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dinilai tidak dapat dijadikan rujukan.
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta memancing kontroversi dan penolakan dari Front Pembela Islam (FPI). Organisasi massa (ormas) tersebut menolak Ahok menjadi Gubernur Jakarta. FPI menerjunkan ribuan kadernya dalam aksi demonstrasi menolak Ahok.
FPI tidak mau negosiasi tentang Ahok, dan harus lengser. Ahok tidak layak memimpin Jakarta dengan gaya dan karakternya, termasuk Ahok beragama Kristen dan bukan warga asli Jakarta, tegas Habib Rizieq. [jj/dbs/voa-islam.com]