JAKARTA (voa-islam.com) - Menurut Koalisi Merah Putih (KMP) DPRD DKI Jakarta akan menggelar paripurna tandingan untuk membahas posisi Ahok sebagai Gubernur DKI, karena paripurna pengangkat Ahok menyalahi tata tertib dan sepihak.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana atau Bang Sani mengatakan paripurna yang akan dilakukan oleh kubu KMP tetap melibatkan seluruh pimpinan dan fraksi.
Jika nantinya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak untuk menandatangani surat undangan paripurna yang digagas tersebut, kubu KMP tetap akan melaksanakannya.
"Menurut tatib baik ketua atau wakil ketua boleh mengundang paripurna tapi karena kolektif kolegial tidak bisa mengundang begitu saja. Minimal dapat paraf dua wakil ketua," ujar Bang Sani di Gedung DPRD DKI, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, dalam paripurna yang akan dilaksanakan oleh kubu KMP tidak memerlukan tanda tangan Ketua DPRD DKI.
"Kalau pak Taufik (Wakil Ketua DPRD) mau ngundang Rapim atau paripurna boleh tanda tangan dua wakil ketua saja boleh tidak perlu ada tanda tangan ketua, apapun alasannya tidak apa-apa. Ada pasalnya di tatib seperti itu," katanya.
Selain itu, dengan jumlah anggota KMP yang ada di DPRD DKI Jakarta sudah bisa melaksanakan paripurna secara kuorum. "Dengan 57 orang anggota itu artinya bisa menggelar paripurna," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Triwisaksana atau Bang Sani menilai paripurna istimewa pengangkatan Ahok menyalahi aturan.
"Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan paripurna tadi pagi, itu yang menyebabkan pimpinan DPRD dan lima fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi," ujar Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia menjelaskan, pelanggaran tata tertib yang dilanggar Ketua DPRD DKI Jakarta dalam penyelenggaraan paripurna pengangkatan Ahok adalah undangan paripurna tersebut tidak ditandatangani oleh empat wakil ketua DPRD DKI.
"Karena pimpinan ini bersifat kolektif kolegial semua surat2 itu wajib diparaf oleh wakil ketua DPRD itu yang berjalan," katanya.
Dengan dasar itu, paripurna pengangkatan Ahok tidak sah sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD DKI Jakarta. "Jadi kita menganggap cacat prosedural sehingga kami tidak mengakui," katanya.
Dibagian lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana atau Bang Sani mengatakan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah melanggar kesepakatan soal pelaksanaan paripurna pengangkatan Ahok sebagai gubernur.
"Dalam rapim waktu itu sudah sepakat dan mufakat yaitu kita semua baik pimpinan dan fraksi-fraksi akan berkonsultasi dengan kemendagri dan MA," ujar Bang Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, dalam rapim saat itu Prasetyo dan seluruh fraksi bersepakat untuk menunggu jawaban dari MA soal dasar hukum pengangkatan Ahok karena masih terjadi perdebatan.
Namun belakangan diketahui, surat untuk meminta fatwa MA soal itu tidak disampaikan oleh Prasetyo kepada MA. Sehingga hingga saat ini belum ada penjelasan dari MA.
"Sayangnya sampai hari ini surat yang seharusnya dikirim DPRD yabg sudah diteken pimpinan tidak dikirim ketua DPRD DKI ke MA. Dan konsultasinya pun ke kemendagri dan MA tidak terjadi," katanya.
Jadi pengangkatan Ahok hanya oleh kubu Jokowi semata, karena sudah kebelet, pengin Ahok segera dilantik menjadi gubernur. [jj/dbs/voa-islam.com]