View Full Version
Sabtu, 15 Nov 2014

Koalisi Merah Putih Bersikukuh Menolak Permintaan KIH Merevisi UU MD3

JAKARTA (voa-islam.com) - Koalisi Merah Putih (KMP) bersikukuh, dan resmi tidak menyetujui keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta revisi tambahan UU MD3.

“Saat ini seakan beredar akan ada pencabutan hak interpelasi hak angket dan hak untuk menyatakan pendapat, hak tersebut adalah melekat konsitusional dan telah diatur dalam pasal 79 UU MD3 dan Tatib,” ujar Hatta Rajasa di Kediamannya, Jakarta, Jum'at malam (15/11).

Pada kesempatan itu, Hatta menjelaskan ihwal tiga hak anggota dewan yang tidak bisa dihilangkan. Sebab soal hak anggota legislatif sudah diatur dalam UUD 45 yang diperkuat dalam beberapa undang-undang lainnya.“sudah pula dijabarkan secara rinci dalam pasal berikutnya yaitu dalam Pasal 194-210,” ujar Hatta.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan jika ada pengulangan pasal maka bisa saja direvisi, “ Revisi pasal bisa saja asal tidak menghilangkan tiga hak tersebut, karena tiga hak surah melekat dan tidak akan bisa dihilangkan ” ujarnya kembali menegaskan.

Kendati tidak menerima usulan KIH untuk merevisi tambahan UU MD3 Hatta mengatakan bahwa akan tetap digelar rundingan lagi dengan KIH,”Segera dan secepatnya,” ujarnya singkat.

Pertemuan yang digelar kurang lebih dari lima jam ini dihadiri oleh semua ketua umum petinggi partai KMP, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie atau Ical, Suryadharma Ali, Anies Matta, selain itu tampak pula hadir para pimpinan DPR yang digawangi oleh Setya Novanto dan tiga wakilnya Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Sekjen Partai Golkar sekaligus Koordinator KMP Idrus Marham juga tampak hadir, komposisi semakin lengkap dengan kehadiran Ketua PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Sebagaimana diketahui sebelumnya KIH meminta revisi Pasal 74 dan 98 UU MD3 yang dianggap PDIP mengancam sistem presidensial mengatur tentang hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, yakni presiden dan menteri-menterinya.

Kedua pasal tersebut dinilai dapat membuat para menteri takut dalam mengambil keputusan penting. “Kedudukan menteri seharusnya kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. 

KIH sangat takut dan kawatir dengan adanya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, karena hal itu sifatnya sudah inheren (melekat) pada DPR. Dengan sikap KMP itu, konstalasi di DPR semakin seru, karena permintaan revisi UUMD3 itu, bermula dari Teuku Umar, rumah Mega. [dimas/dbs/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version