View Full Version
Selasa, 25 Nov 2014

Konferensi Wali Gereja Indonesia Setujui Kawin Antar Agama

JAKARTA (voa-islam.com) - Kalangan Katolik setuju kawin antara agama. Kalangan Katolik menginginkan UU Perkawinan Tahun l974, direvisi yang memungkinkan terjadinya kawin antar agama. Kalangan gereja Katolik juga mendukung dikosongkan kolom agama. Semua itu, tujuan hanya satu : pemurtadan terhadap Muslim di Indonesia.

Sudah terlalu banyak terjadinya pemurtadan melalui proses perkawinan. Di mana biasa pria Katolik mengawini perempuan Muslim, dan kemudian sesudah kawin dan mempunyai anak, maka laki-laki Katolik itu, kembali keagamanya, dan memaksa istrinya mengikutinya. Jadi perkawinan antar agama itu, hanyalah salah satu modus pemurtadan.

Seperti dilansir oleh Kompas.com, bahwa Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan, hak setiap orang untuk memilih agama dan menikah harus setara dan tidak boleh dikorbankan. KWI menganggap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah membatasi hak warga negara terhadap dua hal tersebut.

"Isi dan rumusan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974, harus diartikan bahwa perlu dijunjung tinggi dua hak mendasar, yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup (agama), dan hak untuk menikah," ujar perwakilan KWI Pastor Purbo Tamtomo, seusai menjadi saksi ahli di sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Tamtomo mengatakan, Pasal 2 ayat 1 diartikan dan dimaknai secara de fakto adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan. Ayat tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Hal itu mengakibatkan sebagian warga negara tidak dilayani haknya oleh negara. Menurut Tamtomo, administrasi perkawinan yang diatur oleh negara seringkali memaksa agar warga negara yang ingin melaksanakan perkawinan beda agama harus memilih salah satu dari yang sudah ditetapkan. Misalnya, harus memilih satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

"Kami berpendapat, negara telah melampaui kewenangannya, karena telah memasuki ranah hubungan pribadi setiap orang dengan Tuhan, yang sepenuhnya menjadi hak azasi setiap orang," kata Tamtomo.

Untuk itu, KWI menyatakan setuju dengan permohonan revisi terhadap Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974. Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Para pemohon menilai, pasal dalam undang-undang perkawinan tersebut telah mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, dengan menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai.

Sungguh mereka tidak henti-hentik mengajak Muslimah atau Muslim untuk murtad menjadi pengikut agama salibis, sampai akhirnya Indonesia Muslim menjadi minoritas. [dimas/dbs/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version