JAKARTA (voa-islam.com)- Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) hingga saat ini terus digodok agar mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga sejumlah pasal yang terkait dengan aturan kehidupan beragama pun mendapatkan prioritas dalam pembahasan yang ada.
Tak tanggung-tanggung, ada dua pasal tambahan yang jadwalnya akan dimasukan untuk menyempurnakan dari setiap pasal yang telah ada. Diantaraya pembahasan tentang pembangunan tempat ibadah dan dan materi dakwah publik yang perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11/2014) dikutip JPNN
Terkait dengan pengaturan dan pembatasan materi dalam khotah, karena banyaknya para penceramah yang sering mengadakan provokasi dan ajakan untuk memancing amarah umat, sehingga beberapa kelompok manusia menilai ini akan merugikan kelompok lainya.
Kembali Era Orde Baru?
Tentu saja, apa yang menjadi pembahasan untuk menambah pasal tentang pembangunan dakwah dan pengaturan dakwah di depan publik secara sadar atau tidak adalah sebuah tindakan yang akan membawa kembali mundur ke belakang.
Umat Islam akan dikekang kembali dan tidak bisa bebas dalam mengekspresikan setiap keyakinannya, yang akhirnya kejadian pada masa Orde Baru pun kembali terulang. Banyak para asatidz dan para khotib yang harus diberhentikan atau bahkan dipidanakan karena melanggar dari garis dan batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Lalu di mana letak kebebasan menjalankan dari setiap keyakinan? Dimana letak Hak Asasi Manusia sebagai warga negara yang beragama Islam dan menjalankan kewajibannya sebagai syariatanya? Dimana letak keamanan bagi warganya yang ingin menjalankan keyakinannya?
Apakah karena muslim di Indonesia mayoritas sehingga di posisikan sebagai kaum yang selalu sewenang-wenang? Sedangkan minoritas harus dibela meskipun mereka membawa kesesatan?
Maka umat Islam harus waspada, kawal ketat dari setiap proses yang ada, sehingga umat Islam kembali untuk mendapatkan kebebasan dalam mendakwahkan Islam sebagaimana Al quran dan As Sunah. [syahid/protonema/voa-islam]