View Full Version
Rabu, 26 Nov 2014

Kenaikan BBM Berpotensi Masuk Kategori Dugaan Korupsi?

JAKARTA (voa-islam.com) - Kenaikan harga BBM naik ini berpotensi masuk kategori dugaan Tindak Pidana Korupsi /Tipikor. Ini bisa dilihat dari sudut pandang aturan perundang-undangan.

Unsur-unsur Pasal 2 UndangUndang Tipikor : “Setiap orang, scara melawan hukum : yaitu dalam hal ini melanggar UndangUndang no.11 tahun 2005 & melanggar pasal 33 ayat 3 UndangUndang Dasar tahun 1945, berbuat memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi (Shell), & dapat merugikan perekonomian negara. http://ekbis.sindonews.com/read/927329/34/premium-naik-pengendara-motor-serbu-spbu-shell-1416502800 -

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersusidi dari Rp6.500 ke Rp8.500 per liter, ternyata membuat masyarakat beralih mulai menyerbu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell. Kondisi itu terjadi diantaranya, di SPBU Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dari pengamatan Sindonews di lapangan, terlihat antrean panjang di jalur sepeda motor yang lebih milih Shell. Antrean itu bahkan mengekor hingga bahu jalan Gunung Sahari.

“Bedanya tipis, mending pilih Shell saja lebih baik dari Pertamax sekalipun jadi mending,” kata Rudi, salah seorang konsumen di SPBU tersebut, Jumat (21/11/2014).

Pemerlntahan Jokowi cari uang untuk APBN-dirinya dengan cara:

“Menaikkan harga - menindas ekonomi rakyat Indonesia!
Omong kosong slogan untuk rakyat! 
Jokowi ternyata melanggar HAM - hak ekonomi rakyat.

Jokowi cari uang  triliunan untuk APBN dengan cara menindas hak ekonomi rakyat /Human Rights. Mental penguasa-lalim cari uang dengan cara menindas rakyat! Bagaikan penjahat cari uang untuk sekolah anak, dengan cara jahat!

Fakta, kenaikan harga bahan bakar /BBM membuat semua orang kena dampak dari kenaikan harga BBM yang membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal - merugikan masyarakat -memiskinkan rakyat.

Pemerintah dan korporasi asing: melanggar Hak Asasi Manusia /HAM yaitu melanggar Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar/BBM. Pemerintah jangan tak bekerja dan membiarkan korporasi asing mengeruk kekayaan tambang  dan menindas hak ekonomi rakyat Indonesia. 

Ajukan tuntutan pembatalan kontrak tambang ke Mahkamah internasional http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A%2FHRC%2F26%2FL.22%2FRev.1
http://www.teguhnug.blogspot.com

Penyelenggara negara wajib berniat baik kerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), pemerintah jangan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengurangi subsidi BBM dan menaikkan harga BBM. Indonesia merugi bukan karena subsidi, tapi karena Indonesia dikuasai asing/korporasi-amerika/neopenjajah.

Pemerintahan SBY  dan Jokowi telah tak berniat baik kepada rakyat, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum ketika menaikkan harga BBM, yaitu melanggar pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, sosial dan budaya yang diatur Undang-Undang nomor 11 tahun 2005, serta melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, hingga merugikan /memiskinkan rakyat.

rakyat yg menderita kerugian karena kenaikan harga BBM/ gas&listrik-juga berhak menuntut ke pengadilan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum.  Ayo rakyat minta bantuan ke lembaga bantuan hukum gratis, dan juga lapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah menaikkan harga (bahan bakar / BBM /GAS dan Listrik) maka, pemerintah melanggar HAM yaitu melanggar hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Undang-Undang nomor 11 tahun 2005).

Hak asasi manusia / HAM diadakan untuk melindungi warga negara dari penguasa/pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal “menCEKIK” rakyat /menindas ekonomi rakyat. Pemerintahan sangat sering meLanggar HAM yaitu sejak tahun2005 “menCEKIK” rakyat / menindas ekonomi rakyat.

Hak asasi manusia - kovenan hak ekonomi, sosial & budaya: dilanggar ketika pemerintah menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal menyusahkan rakyat. Begitu pula, Hak asasi manusia - hak untuk hidup dilanggar ketika peme-rintah/ aparat negara melakukan penembakan hingga ada rakyat tewas.
.
Berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2005, rakyat Indonesia berhak mengalami kemajuan ekonomi /taraf hidup. Pemerintah menaikkan harga BBM & gas & listrik hingga membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, maka pemerintah TIDAK memajukan ekonomi /taraf hidup rakyat.

Fasilitas pelayanan kesehatan & pendidikan & pekerjaan dengan upah yg adil adalah hak asasi manusia, yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi dan memajukannya. Ada uang ratusan trilyun di dalam APBN yg berasal dari kerja jokowi menaikkan harga bahan bakar /BBM.

Ternyata jelas bahwa kerja Jokowi cari uang dengan cara mengorbankan masyarakat, supaya rezim jokowi mendapat uang ratusan trilyun dari hasil menaikkan harga bahan bakar /BMM kepada rakyatnya sendiri.

Sudah terjadi bertahun-tahun : kenaikan harga bahan bakar /BBM membuat semua orang kena dampak dari kenaikan harga BBM yang membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal - merugikan masyarakat -memiskinkan rakyat.

Yang miskin makin miskin, dan yang hampir miskin menjadi miskin. Rakyat atau golongan kelas menengah mengalami penurunan taraf hidup atau kemakmuran apabila tidak berhasil meningkatkan penghasilan, karena biaya hidup kian mahal disebabkan harga bahan bakar /BBM dinaikkan oleh rezim jokowi. [teguh nug/kmpsn]

 


latestnews

View Full Version