JAKARTA (Voa-Islam) - Majelis Syuro Front Pembela Islam (FPI) KH Misbahul Anam menilai munculnya wacana pemerintah Joko Widodo (Jokowi) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan/Peninstaan Agama jakan memberikan peluang tumbuhnya aliran agama sesat di Indonesia.
Dia juga mengatakan, rencana tersebut bukan hanya merugikan umat Islam, namun juga akan membawa dampak merugikan umat non muslim.
"Sebetulnya bukan hanya agama Islam yang dirugikan, agama lain juga begitu (dirugikan)," tegas Anam kepada VoA-Islam, Selasa (25/11).
Peryataan ini terkait dengan wacana Presiden Jokowi akan meminta bantuan amnesty internasional mencabut UU No.1 Tahun 1965 tentang Penodaan/ Penistaan Agama.
Menurutnya, jika undang-undang itu jadi dicabut, dia juga meminta agar keberadaan Pancasila, khususnya pasal tentang Ketuhanan Yang Maha Esa harus dikoreksi kembali.
"Ciri khas Ketuhanan Yang Maha Esa bercirikan semua aktifitas gerak harus didasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa. Jika sampai dicabut, tak punya nilai ketuhanan dan ini membahayakan," jelas Anam.
Ia menganggap UU penistaan agama menjadi payung hukum terhadap keberadaan agama-agama di Indonesia. Karena tanpa peraturan tersebut, agama-agama di Indonesia akan mudah sekali diadu domba.
"Kalau tidak ada payung hukum terhadap penistaan agama, nanti orang kristen menistakan Islam. Orang Islam menistakan kristen. Negara ini nanti jadinya apa," sambung Anam.
Ia mencurigai rencana pencabutan itu merupakan bentuk program kaum zionis dan liberal. Karena tidak mungkin usulan itu muncul dari kalangan Nahdatul Ulama atau Muhamaddiyah.
"FPI selama ini hanya menjaga ahlus sunah dan tantanan undang-undang itu berlaku. Siapa pun pemimpinnya akan kita lawan. Meskipun itu Jokowi," tegas dia.
Salah satu bentuk perlawanan itu, kata Anam, adalah dengan mengajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita akan lawan melalui judicial review. Tetap akan kita lawan. Mereka main undang-undang, kita main undang-undang," pungkas Anam. I robiawan