View Full Version
Kamis, 27 Nov 2014

Peneliti INSISTS: Jika UU Penodaan Agama Dihapus, Proses Sekulerisasi di Kemenag Sudah Berhasil

BANDUNG (voa-islam.com) – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bimbingan Masyarakat (Bimas) untuk menghapus UU Penodaan Agama, menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari salah seorang peneliti INSIST ( Institute For The Study of Islamic Thought Civilization)  dan sejarawan UI Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum.

“Kalau benar-benar sampai dicabut berarti proses sekularisasi di Kemenag sudah berhasil. Sebab, tidak ada yg menolak UU Penodaan Agama selain orang-orang sekularis dan (penganut) pluralisme yang menganggap semua agama benar,” katanya kepada voa-islam.com, Senin (24/11/2014) via whatsapp.           

“Memang sudah lama Kemenag ini terindikasi diisi oleh pejabat-pejabat yang berpikiran sekuler. Kalau sampai ini terjadi, maka sejarah Depag sebagai kompensasi dari dihapusnya piagam Jakarta menjadi hilang,” tambahnya.

Kalau benar-benar sampai dicabut berarti proses sekularisasi di Kemenag sudah berhasil. Sebab, tidak ada yg menolak UU Penodaan Agama selain orang-orang sekularis dan penganut pluralisme yang menganggap semua agama bena

Menurut Dr. Tiar, sejak dulu memang target kelompok liberal begitu. Mereka sudah berusaha lewat MK, tapi gagal. Sekarang masuk lewat kemenag.

“Kasus ini sama seperti tahun 2004, Musdah mulia lewat Kemenag mengusulkan perubahan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia agar berpandangan liberal dan sekuler,” pungkasnya [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version