View Full Version
Rabu, 03 Dec 2014

Pengaturan Materi Khutbah Dinilai Akan Menguatkan Indonesia Sebagai Negara Sekuler

BANDUNG (voa-islam.com) – Setelah rencana pengosongan kolom agama di KTP, pencabutan UU Penodaan Agama, kini muncul rencana pengaturan materi khutbah di ruang publik, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Hal itu dilakukan dengan dalih supaya materi khutbah tidak menebarkan kebencian.

Rencana pengaturan materi khutbah di ruang publik ini terang saja mendapatkan protes dan kecaman dari berbagai macam elemen umat Islam.

Menurut Ketua Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) Ustadz Suryana Nurfatwa mengatakan bahwa jika pengaturan materi khutbah di ruang publik terjadi maka ini akan menjadi bukti bahwa Indonesia negara yang sekuler.

“Itu bukti bahwa Indonesia adalah negeri sekuler, di negeri sekuler Islam boleh hidup tetapi segala aktivitasnya dikendalikan,” katanya kepada voa-islam.com, Selasa (25/11/2014) yang lalu melalui pesan singkatnya.

“Contoh materi khutbah isinya mesti disepakati dulu oleh negara, lihat saja di negara sekuler Turki begitu keadaannya,” tambahnya.

Kemudian Ustadz Suryana memberikan pengertian apa yang disebut dengan sekuler.

“Apa itu sekuler? Sekuler adalah Fashluddin 'anil hayyah, pemisahan agama dari kehidupan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Persatuan Islam Dr. Tiar Anwar Bachtiar mengatakan, wacana pengaturtan materi khutbah di ruang publik ini adalah upaya mengebiri umat untuk menyampaikan dakwah Islam.

“Saya kira itu usaha-usaha untuk mengebiri kebebasan umat dalam menyampaikan kebenaran,” katanya kepada voa-islam.com Selasa (25/11/2014) yang lalu via whatsapp.

“Kalau memang benar (pengaturtan materi khutbah di ruang publik disahkan jadi pasal dalam UU PUB – red), ini sama saja kembali ke zaman orde baru yang represif. Jadi reformasi tidak ada maknanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama tengah menggodok materi RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.

Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan. (syahid/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version