View Full Version
Rabu, 03 Dec 2014

Jonru Berharap Polisi Serius Tangani Kasusnya

JAKARTA (voa-islam) - Jon Riah Ukur Ginting atau populer disapa Jonru berharap aparat penyidik kepolisian serius menangani laporannya atas kasus  tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Akhmad Sahal (@Sahal_AS) dan Rifan Herriyadi (@Rifanpecros).

"Saya berharap kasus itu serius ditangani aparat kepolisian dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Jonru kepada voa-islam melalui sambungan telepon, Selasa (2/12) kemarin.

Pada Senin (1/12) lusa, Jonru melaporkan Akhmad Sahal (@Sahal_AS) dan Rifan Herriyadi (@Rifanpecros) ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang Informasi, Transaksi, Eletronik (ITE).

(sumber: metropolitan.inilah.com)

Jonru menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Rifan dan Sahal karena namanya diistilahkan sebagai 'tukang fitnah'. Tak hanya itu, salah satu pelaku malah mengedit sebuah aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) offline yang kemudian disebarkan melalui situs jejaring sosial.

"Sehingga lama-lama jadi 'menjonru lebih kejam daripada pembunuhan'. Hasil editan itu diikuti banyak orang, mereka bikin berbagai macam variasi. Di google itu ada pencarian 'tukang fitnah' dan hasilnya Jonru," keluhnya.

Laporan Jonru atas pencemaran nama baiknya, dan pelanggaran UU ITE sudah tercantum dalam LP/4407/ XII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Sahal dan Rifan dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3), dengan dakwaan pencemaran nam baik melalui media elektronik. [PurWD/robiawan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version