View Full Version
Kamis, 04 Dec 2014

Ajib! Anggota DPR Terima Gaji Rp 58,3 Juta

Jakarta (voa-islam.com) -- Pengamat Anggaran Politik, Ucok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa anggota DPR RI periode 2014-2019 menerima gaji sebesar Rp 58,3 juta per bulan.

"Dengan penghasilan Rp 58,3 juta sudah cukup, dan jangan lagi jadi maling anggaran seperti apa yang dilakukan anggota dewan sebelumnya. Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga," ujar Ucok dalam keterangan persnya, Rabu (3/12).

Menurutnya, penerimaan penghasilan ini meningkat Rp 13,4 juta dari anggota dewan periode sebelumnya. Ia berharap kenaikan ini harusnya dibarengi meningkatnya kinerja para wakil rakyat. 

Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berdasarkan slip tahun 2010, anggota DPR dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah gaji take home pay sebesar Rp 57,6. Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 16,1 dan penghasilan dari penerimaan lain-lain, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp 41,5. 

"Jadi sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp 44,9. Penghasilan ini diperoleh dari Rp 57,6 juta dikurang akomodasi rumah sebesar Rp 12,7 juta. Akomodasi rumah ini diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara," rinci Ucok. 

Kemudian pada tahun 2013, anggota dewan menerima penghasilan bersih setelah dipotong pajak senilai Rp 58,3 juta. Sehingga jika dihitung, penerimaan anggota dewan periode 2009-2014 mengalami kenaikan sebesar Rp 13,4 juta. Ucok mengatakan kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp 58,3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp 44,9 juta. 

"Dari gambaran diatas, diam-diam anggota dewan, dan sekjen DPR menaikan  penghasilan anggota dewan sebesar Rp 13,4 juta. Penghasilan ini berasal dari pada slip gaji pada tahun 2010," ujarnya. 

Namun, Ucok melanjutkan, jika merujuk pada surat keputusan (SK) Sekjen DPR RI pertanggal 2 Januari 2013, kenaikan gaji yang diterima oleh para anggota parlemen Senayan ini meninngkat karena menerima tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp 5 juta, peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp 5 juta, dan peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp 5 juta.

"Kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran," katanya.

Dibagian akhir Ucok menyinggung anggota DPR yang berlatar belakang artis tidak usah "ngamen" lagi mencari tambahan penghasilan pada acara di televisi atau talk show. "Ini akan bisa menganggu kinerja DPR dan bisa dianggap suap model baru. Anda sudah jadi pejabat negara bukan lagi artis yang bicara tidak jelas. (robiawan/voa-islam.com) 


latestnews

View Full Version