View Full Version
Jum'at, 05 Dec 2014

Legalitas Gubernur Rakyat Jakarta dan Program Kerjanya

JAKARTA (voa-islam.com) - Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Jakarta menggelar konfrensi pers pada Rabu (3/12/2014) di kediaman Gubernur Rakyat Jakarta, KH. Fachrurrozi Ishaq (Bang Rozi) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka menjelaskan legalitas Gubernur Rakyat Jakarta dan program kerjanya. Berikut penjelasannya:

Legalitas Gubernur Rakyat Jakarta

Pertama, Gubernur Rakyat Jakarta bukan sensasi, tapi fakta perjuangan rakyat Jakarta bersama Habaib dan Ulama serta tokoh masyarakat Jakarta.

Kedua, Ahok itu Gubernurnya Jokowi karena dilantik di Istana oleh Jokowi, sedang Bang Rozi itu Gubernur rakyat, karena dilantik oleh rakyat Jakarta secara langsung di depan gedung DPRD DKI Jakarta, dengan restu Habaib dan Ulama serta Tokoh Masyarakat Jakarta, sehingga secara hukum agama maupun hukum negara bahwasanya Bang Rozi sah sebagai Gubernur Rakyat Jakarta.

Ketiga, pelantikan Ahok Inkonstitusional, karena ditolak mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta selaku wakil rakyat, ditambah lagi Jokowi tergesa-gesa tidak sabar menunggu fatwa MA dan putusan yudicial review di MK terkait Pasal 203 Perpu No 1 Tahun 2014 yang dijadikan dasar pelantikan Ahok. Sedang pelantikan Bang Rozi sangat konstitusional, karena langsung dilantik oleh rakyat dengan kedaulatan rakyat.

Keempat, PDIP dengan KIH-nya pernah bentuk pimpinan DPR RI tandingan dengan alasan atas nama rakyat dan untuk bela rakyat. Nah, kini Presidium Penyelamat Jakarta (PPJ) melantik Gubernur Rakyat atas nama rakyat untuk bela rakyat. Apa PDIP dan KIH-nya mau lawan rakyat ???!!!

Program Gubernur Rakyat KH. Fachrurrozi Ishaq

Pertama, menjadikan Jakarta sebagai ibu kota yang Islami dimana warganya beriman dan bertakwa serta berakhlakul karimah.

Kedua, menggalakkan program dakwah di masjid, kantor, sekolah dan tempat lainnya untuk meningkatkan kesadaran beragama masyarakat.

Ketiga, menggelar tabligh akbar menyambut tahun baru miladi 2015 di sepanjang jalan Basuki Rahmat untuk melindungi masyarakat Jakarta agar tidak dirusak Ahok yang suka menyambut tahun baru dengan foya-foya dan hura-hura serta gaya hidup hedonisme yang penuh kemunkaran dan kemaksiatan.

Keempat, mengajak masyarakat untuk lakukan revolusi akhlak, bukan revolusi mental, karena istilah revolusi mental beraroma kiri komunis, tapi revolusi akhlak, agar Jakarta berkah.

Kelima, melindungi harta dan hak rakyat Jakarta dengan cara, antara lain :

1. Mendesak DPRD DKI Jakarta untuk boikot APBD agar tidak diselewengkan Ahok, karena selama jadi Wagub Ahok telah gagal dalam tugas pengawasan terhadap penyerapan APBD, dari dana 72 trilyun rupiah hanya terserap 30 %, sehingga rakyat sangat dirugikan.

2. Mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi Trans Jakarta, jangan hanya pejabat di bawah yang dijadikan kambing hitam, sedangkan dalangnya dilindungi.

3. Membuka posko Gubernur Rakyat di semua titik rawan banjir di Jakarta untuk antisipasi musibah banjir secara maksimal dan melayani masyarakat secara optimal.

4. Mendesak DPRD DKI Jakarta dan KPK untuk memeriksa proyek waduk Pluit, apakah untuk kepentingan masyarakat Jakarta atau hanya untuk kepentingan golongan tertentu.

5. Mendesak DPRD DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar tidak mencabut hak rakyat miskin untuk melewati jalan protokol dengan motor kredit, karena walau mereka miskin tapi mereka juga membayar pajak kendaraan bermotor.

6. Dan program-program lainnya yang berpihak kepada penegakan Syariat dan kepentingan rakyat.

[adhila/SI online)


latestnews

View Full Version