SOLO (Voa Islam) -Saat tidak kurang dari 135 orang mati akibat nenggak miras di Jakarta, Sumedang, Garut dan Magelang dalam kurun 2 bulan terakhir, para elit sibuk bersiteru posisi dan mengatasnamakan rakyat. Bahkan Pemimpin negri ini semakin populer dengan perkataan: "Bukan urusan Saya!"
Rakyat yang bingung dan terus nekat minum miras oplosan berkhayal jadi 'bule kafir' minum miras mahal di cafe, pub dan hotel-hotel berbintang, akhirnya mati terlentang di perempatan, siapa peduli?
Alhamdulillah, di Solo, persisnya di depan maktab Lembaga Dakwah dan Pelayanan Masyarakat (LDPM) Khodimul Ummah, Ngruki. Semalam (6/12/2014) sekelompok pemuda Islam yang aktif di berbagai kelaskaran berkumpul untuk menegakkan Nahi Munkar di sepanjang jalan Slamet Riyadi. Hal baik untuk mengantisipasi banjir maksiat jelang peringatan Natal dan Tahun Baru besok.
Bahaya Miras Sudah Parah
Pada saat deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) pada 1 September tahun lalu (2013), Fahira Idris mengatakan, catatan Genam jumlah korban meninggal akibat miras mencapai 18.000 orang per tahun di Indonesia. Setahun yang lalu itu, 14 korban tewas akibat minuman keras oplosan di Jln Remaja III No. 12, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Laporan WHO mengenai Alkohol dan Kesehatan 2011 menyebutkan sebanyak 320.000 orang usia 15--29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah itu mencapai sembilan persen dari kematian usia tersebut. Anehnya, menurut Fahira, regulasi minuman keras (miras) sepertinya tak pernah dianggap penting, meski mempunyai dampak yang sangat serius di kalangan remaja.
"Regulasi pemerintah dalam soal miras masih sangat lemah. Pada hirarki tertinggi, hanya Keppres 3/1997 yang mangatur peredaran miras, itu pun dengan penegakan hukum yang begitu lemah," katanya. Oleh karena itu, kata Fahira, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tertanggal 18 Juni 2013 mencabut Keppres soal tata kelola minuman keras (miras) tersebut.
Akan tetapi, tidak lama kemudian malah muncul Perpres no 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Presiden SBY pada tanggal 6 Desember 2013 menandatangi peraturan ini yang menurut sumber kami, isinya tidak jauh dari Keppres no 3/1997 yang telah dicabut MA beberapa bulan sebelumnya.
Apakah dengan alasan pluralisme atau parawisata kemudian kita membiarkan adanya orang-orang yang mengkonsumsi minuman haram di negri mayoritas muslim ini? Apakah pajak yang didapat Negara dari minuman haram ini sebanding dengan kerugian moral dan fisik yang menimpa bangsa ini? Atau malah jangan-jangan juga ada Mafia Miras seperti cerita Al Capone? (AF/dbs/Voa Islam.com)