Madiun (voa-islam.com) - Senin 8 Desember 2014, ratusan demontrans yang menamakan Paguyuban Keluarga Korban Keganasan PKI 48 beserta ormas Islam lainya menggelar aksi menolak hadirnya kembali PKI telah hadir kembali.
“Paska reformasi, ketika kran demokrasi terbuka lebar, banyak organisasi dan kelompok yang terang terangan mendukung perjuangan eks PKI mendapatkan pengakuan di negeri ini. Salah satu upaya mereka adalah menuntut pemerintah Indonesia mencambut TAP MPRS XXV/1966, yang berisi tentang larangan PKI beserta faham/ajaran Calmarx/Leninisme hidup dan berkembang di Indonesia,” kata salah seorang orator yang berasal dari ormas Barisan Penegak Pancasila.
Karena itu, Barisan Penegak Pancasila sebagai aliansi yang kontra Komunis menuntut pemerintah, agar mempertahankan TAP MPRS XXV 1966, tidak mengabulkan tuntutan Eks PKI, tidak meminta maaf kepada eks PKI, tidak ada rekonsiliasi utuk PKI, tidak ada rehabilitasi atau pemulihan nama baik eks PKI, tidak memberi kompensasi atau santunan kepada PKI, agar menyelematkan generasi muda Indonesia dengan perbaikan pendidikan. (Protonema/voa-islam.com)