Jakarta (voa-islam) -Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pembetasan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan Jalan Merdeka Barat yang mulai diberlakukan pada 17 Desember mendatang.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, seharusnya Ahok membuat kebijakan harus sesuai dengan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pemerinttah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang," kata Arwani di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurutnya, dalan UU 9/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas & angkutan jalan. Dimana sebagai Penyelenggaraan LLAJ dilakukan oleh pemerintah, pemda, badan hukum, dan atau masyarakat.
Arwani menambahkan, dalam menyelenggarakan LLAJ inilah pemerintah dan pemda sebagai pembina dalam melaksanakan pembinaannya meliputi salah satunya manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagai pelaksanaan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan
"Kebijakan pelarangan sepeda motor pada ruas tertentu memang bagian dari implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Tapi kebijakan itu harus melalui kajian yang mendalam untuk meminimalisir efek negatif bagi masyarakat," terang Thomafi. [robiawan/voa-islam.com]