View Full Version
Sabtu, 13 Dec 2014

Astagfirullah! Mesum di Mobil Goyang Kini Marak di Serambi Mekkah

ACEH (voa-islam.com) - Polisi syariah di Aceh gencar menggelar razia untuk memberantas penyakit masyarakat dan perzinahan. Tahu hotel dan losmen kerap didatangi petugas, banyak pasangan mesum yang kini hobi memadu kasih dalam mobil.

Petugas lapangan Polisi Syariah, Kota Banda Aceh, Mansur menceritakan pihaknya mengamankan pasangan lawan jenis di dalam mobil yang sedang mesum saat menjelang Magrib. Masing-masing laki-laki yang diamankan berinisial EL (32) dan RM (41).

"Ini modus baru beroperasi dalam mobil pribadi, selama ini beroperasi di pinggir pantai, itu sudah tidak ada lagi," kata Mansur seperti dikutip dari AcehXpres..

Pasangan tersebut ditangkap oleh Polisi ketika mobilnya bergoyang yang terparkir di pinggir jalan di samping Kodam Iskandar Muda. Saat itu warga mencurigai mobil parkir dan bergoyang-goyang.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur dan nyaris berhasil melarikan diri. Namun berkat ketangkasan sopir mobil petugas, mobil tersebut berhasil dihadang.

Pasangan tersebut memiliki pasangan suami-istri yang sah. Keduanya sudah berselingkuh sejak 2 tahun terakhir.

Gilanya, perbuatan mesum dalam mobil di Aceh tak mengenal usia. Tak cuma kaum muda yang melakukannya. Kakek-kakek juga ikut tren baru ini. Parahnya perbuatan mesum itu dilakukan di masjid.

MY (69) dan RS (43) pasangan lanjut usia bermesum ria di dalam mobil Kijang di halaman parkir Masjid Baitul Musyahadah di kawasan Setui, Banda Aceh.

Perbuatan memalukan tersebut terbongkar saat Satpam Bank setempat mencurigai mobil bergoyang heboh. Saat diintip, terlihat samar ada dua bayangan saling tindih.

Pasangan yang berinisial MY dan RS mengaku menjalani asmara sejak tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, yang juga dilakukan di dalam mobil.

MY dan RS juga mengaku sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan ini lupa usia.

Kakek dan wanita setengah baya ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam terkait mesum dan terancam dengan hukuman maksimal dicambuk 9 kali di depan umum. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version