View Full Version
Kamis, 18 Dec 2014

Aksi Jama'ah Anshorusy Syari'ah Menentang Pemurtadan dan Kristenisasi Dilarang Polisi

JAKARTA (voa-islam.com.com) - Fenomena pemurtadan dan kristenisasi sangat luar biasa. Ini kalau diukur dengan tingkat pertambahan penganut kristen/katolik di Indonesia. Apalagi, jumlah gereja di Indonesia menurut Litbang Depag, mengalami peningkatan lebih dari 200  persen.

Setiap tahun menjelang Natal, begitu luar biasa masif fenomena pemurtadan dan kristenisasi melalui berbagai sarana. Termasuk toko, mall, hotel dan kantor swasta dan pemerintah, nampaknya sudah menjadi jamak Natalan. Dengan aksesoris dan berbagai simbol Natal.

Sampai-smpai para pekerja di mall dan tempat lainnya, dipaksa harus menggunakan atribut Natal. Bahkan, di sekolah-sekolah negeri, yang gurunya beragama kristen, muridnya di suruh mengumpulkan uang untuk acara natal. Inikah yang disebut toleransi? Muslim tidak pernah memaksa kalangan kristen/katolik memakai atribut aksesoris Muslim.

Dengan fenomena kekufuran dan kemusyrikan di saat Natal ini, kemudian membuat kalangan Islam menjadi sangat gerah. Mereka melakukan aksi protes terhadap pemurtadan dan kristenisasi menjelang Natal. Tapi, gerakan mereka ditepis oleh fihak aparat kepolisian.

Menurut berita dari Jawa Timur, sebanyak 12 anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) diamankan Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan mengucapkan selamat Natal. 

Anggota JAS tersebut diamankan saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, Rabu, 17 Desember 2014.

"Tadi kami ajak dialog di kantor daripada mengganggu," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Menurut Wiji, para anggota JAS tersebut hendak menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk serta berkeliling toko atau mal untuk mengingatkan karyawan yang memakai aksesori Natal. "Mengucapkan perayaan Natal atau memakai atribut Natal dianggap haram," ujar Wiji. 

Bahkan dalam dialog dengan polisi mereka menunjukkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan aksesoris Natal.

Setelah diberi pengertian, para anggota JAS tersebut diizinkan pulang. Menurut Wiji, para anggota JAS berniat kembali melakukan aksi persuasif keliling ke toko atau mal pada 22 Desember 2014. "Tapi kami minta agar selebaran dan spanduk tersebut tidak dipasang karena khawatir terjadi gesekan," ujarnya.

Kaum Muslimin tidak boleh membiarkan pemurtadan dan kristenisasi dengan dalih dan kedok apapun. Karena ini sudah menyangkut aqidah dan iman bagi kaum Muslimin, harus dihentikan segala gerakan yang mereka lakukan. Sudah terlalu banyak Mulsim yang murtad dan menjadi kafir musyrik. [jj/dbs/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version