View Full Version
Jum'at, 19 Dec 2014

Dosen Muhamadiyah Yogyakarta Nyatakan Nikah Beda Agama Tetap Bisa Harmonis, Benarkah?

YOGYAKARTA (voa-Islam.com) - Pernikahan di dalam Islam adalah sebuah syariah yang telah digariskan dengan aturan dan hukum yang begitu lengkap, sehingga dalam masalah ini umat Islam tak perlu menimbang-nimbang lagi sebuah konsep yang datang dari luar Islam.

Maraknya pemikiran liberal yang kian hari digandrungi banyak kalangan muda, yang mencerminkan kehidupan yang bebas dan tak terikat dengan ketatnya aturan agama, kini liberalisasi seakan-akan memanen hasil tanamanya yang kian lama telah ditabur benih keliberalannya di Nusantara ini.

Hal itu tercenmin dari sikap mayoritas bangsa Indonesia, yang jarang lagi menimbang sebuah laku dan ketetapan hukum berdasarkan aturan syariah Islam, akan tetapi mereka lebih nyaman dan enjoy berdasarkan aturan undang-undang yang berjalan.

Nikah beda agama, adalah sebuah isu “panas” yang beberapa waktu yang lalu dihembuskan oleh bala tentara liberal, yang mencoba untuk menggugat hukum yang ada, untuk melegalkan nikah beda agama.

Namun demikian berbeda dengan pandangan para ulama secara umum, Antropolog dan Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta (UMY), Nawari Ismail menuturkan sekalipun banyak terjadi pernikahan beda agama, tapi hal itu tidak memengaruhi keharmonisan rumah tangga yang dibangun. Hal ini karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan keluarga beda agama itu bisa tetap harmonis, seperti dominasi sub budaya abangan, gejala sekularisme, formalisme agama, pola hubungan tenggang rasa, dan faktor anak.

“Kelima faktor itu tidak berdiri sendiri, tapi saling terkait satu sama lain. Di samping itu, yang mendorong terjadinya pernikahan beda agama ini umumnya karena pandangan keagamaan penganutnya. Mereka yang menikah beda agama, memandang semua agama itu baik dan sekadar sebagai alternatif pilihan, bukan menjadi pertimbangan utama,” ungkapnya setelah melakukan penelitian di Mlati dan Berbah.demikian dilansir dari sangpencerah.com.

Hal itu disampaikan saat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Muhammadiyah mengadakan “Seminar Sehari Kajian Kritis Atas Perkawinan Beda Agama di Indonesia.”

Kegiatan yang diadakan di ruang sidang Fakultas Hukum UMY, pada Sabtu (13/12/2014) ini mendatangkan narasumber seperti Siti Baroroh (Ketua Pengadilan Agama Bantul), Aidil Fitriciada Azhari (Pakar Hukum dan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), Sisruwadi (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja), Nawari Ismail (Antropolog dan dosen Fakultas Agama Islam UMY) dan Haedar Nashir mewakili PP Muhammadiyah.

Benarkah demikian? Atau semua itu hanyalah sebuah pandangan yang perlu untuk dikaji ulang agar tidak terjadi sebuah kesimpang siuran pandangan.wallahualam bi sowab [syahid/protonema/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version