BOGOR (voa-islam.com)- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menyegel permanen bangunan Gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor itu. Aria Bima tidak menggubris rengekan para pemimpin gereja Yasmin yang terus menekan Walikota Bima.
Mengapa Bima melakukan penyegelan secara permanen, karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir. Ini sudah biasa. Pemalsuan dalam rangka mendapatkan legalitas bangunan gereja.
Bahkan para pengurus dan anggota jemaat gereja Yasmin, berulangkali melakukan aksi di depan Istana Merdeka di Jakarta, dalam bentuk kebaktian. Bahkan gereja di Indoensia sudah melaporkan SBY ke Komisi Hak Asasi PBB, karena menuduh SBY tidak melindungi kelompok minoritas. Padahal, pertumbuhan gereja di Indonesia melebihi masjid.
Rencananya, pada 25 Desember pagi nanti, jemaat GKI Yasmin akan tetap merayakan Natal di gereja tersebut. "Saat itu adalah pertaruhan bagi Bima. Kita akan lihat siapa dia sebenarnya," katanya. "Apakah Bima pendukung UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika atau sama saja dengan wali kota sebelum dia."
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Akankah Aria Bima berani melawan kalangan Kristen yang sudah bohong itu? [jj/dbs/voa-islam.com]