(Voa Islam) - Penangkapan Dody Kuncoro warga Gambiran Rt 02 Rw 14 Makam Haji Kartasura, Sukoharjo, diduga melanggar HAM dan tidak prosedural, demikian apa yang disimpulkan oleh Tim Investigasi dari Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS).
Sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Endro Sudarsono, SPd.I sebagai Jubir LUIS kepada voa-Islam.com, bahwa pengurus LUIS langsung merapat kerumah Dody Kuncoro. Tim kemudian dipertemukan dengan Tukiyanto ayah Dody, Tri Hidayati istri Dody dan Dedy Purnomo selaku kakak Dody dan beberapa warga setempat.
Dibenarkan oleh para warga yang menjadi saksi peristiwa penangkapan, bahwa pada hari Selasa (23/12/2014) selepas sholat Asar Berjama'ah, Dody ditangkap dan dibawa oleh Densus 88 saat hendak pulang ke rumah.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di lokasi penangkapan, saat dikonfirmasi membenarkan. Tersangka DK ini, ditangkap oleh delapan anggota Densus, ketika keluar dari mesjid yang tidak jauh dari rumah kontrakannya.
"Tersangka kemudian dibawa ke Jakarta oleh Densus, sedangkan tim Inafis Polres Sukoharjo bersama Gegana Brimob kemudian melakukan penggledahan di rumah DK," kata Kapolres.
Berikut Hasil Tim Investigasi LUIS yang diketuai Edi Lukito, SH selaku Ketua Laskar Umat Islam Surakarta:
Maka Tim Investigasi LUIS mengambil kesimpulan bahwa:
1. Densus 88 sengaja mengambil momentum menjelang Natal untuk melakukan Operasi Intelijen berupa penangkapan serentak dibeberapa tempat yang terkesan acara Natal di Indonesia tidak aman.
2. Densus mengulang sejarah dengan berbuat tidak prosedural dan tidak profesional, baik dalam hal pemberian Surat Penangkapan maupun Tindak Kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
Keluarga Dody Kuncoro didampingi Pengurus LUIS mendatangi Kantor Polres Sukoharjo, Selasa malam, ingin menanyakan soal penangkapan warga Kampung Gambiran Nomor C6, RT 02/RW14, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah tersebut.
Hingga saat pengurus LUIS kembali mendatangi Polres Sukoharjo pada Rabu (24/12/2014) tadi dan ditemui Kasat Reskrim IPTU Fran D. Kembaren, SH. Kepolisian masih belum bisa memberikan Surat Penangkapan dari Densus 88. Kasat Reskrim bahkan mengatakan tidak tahu dimana dan bagaimana kondisi fisik Dody sekarang.
Padahal, menurut Ustadz Endro, biasanya di Solo, Densus 88 menitipkan ke Polres atau Polsek yang memiliki kewenangan di TKP dimana terjadi penangkapan. "Lha wong tinggal diprint-out sebentar apa sih susahnya..?" ujar ust. Endro. (AF/dbs/voa-Islam.com)