View Full Version
Rabu, 24 Dec 2014

Penangkapan Dody Kuncoro, Densus 88 DidugaTidak Prosedural Dan Melanggar HAM

(Voa Islam) - Penangkapan Dody Kuncoro warga Gambiran Rt 02 Rw 14 Makam Haji Kartasura, Sukoharjo, diduga melanggar HAM dan tidak prosedural, demikian apa yang disimpulkan oleh Tim Investigasi dari Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS).

Sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Endro Sudarsono, SPd.I sebagai Jubir LUIS kepada voa-Islam.com, bahwa pengurus LUIS langsung merapat kerumah Dody Kuncoro. Tim kemudian dipertemukan dengan Tukiyanto ayah Dody, Tri Hidayati istri Dody dan Dedy Purnomo selaku kakak Dody dan beberapa warga setempat.

Dibenarkan oleh para warga yang menjadi saksi peristiwa penangkapan, bahwa pada hari Selasa (23/12/2014) selepas sholat Asar Berjama'ah, Dody ditangkap dan dibawa oleh Densus 88 saat hendak pulang ke rumah.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di lokasi penangkapan, saat dikonfirmasi membenarkan. Tersangka DK ini, ditangkap oleh delapan anggota Densus, ketika keluar dari mesjid yang tidak jauh dari rumah kontrakannya.

"Tersangka kemudian dibawa ke Jakarta oleh Densus, sedangkan tim Inafis Polres Sukoharjo bersama Gegana Brimob kemudian melakukan penggledahan di rumah DK," kata Kapolres.

Berikut Hasil Tim Investigasi LUIS yang diketuai Edi Lukito, SH selaku Ketua Laskar Umat Islam Surakarta:

  1. Menurut Saksi, Penangkapan dilakukan setelah Sholat Asar dengan cara dipukul dibagian kepala hingga jatuh lalu dibawa ke mobil
  2. Menurut saksi, yang menangkap terlihat ikut sholat berjamaah sejak 1 pekan ini
  3. Saat penangkapan tidak ada Surat Penangkapan yang diberikan kepihak keluraga
  4. Saat melaporkan ke SPK Polres Sukoharjo tentang Laporan Kehilangan Anggota Keluarga di jawab KA SPK Ipda Ahmad Djaelani bahwa Surat Tanda Bukti Laporan anggota keluarga yang hilang yang diminta keluarga tidak bisa diberikan karena ada informasi yang menangkap dari Densus 88.
  5. Rumah kontrakan disewa selama 4 tahun sejak desember 2013 dan Dody Kuncoro selalu bermasyarakat maupun mengikuti kegiatan keagamaan

Maka Tim Investigasi LUIS mengambil kesimpulan bahwa:

1. Densus 88 sengaja mengambil momentum menjelang Natal untuk melakukan Operasi Intelijen berupa penangkapan serentak  dibeberapa tempat yang terkesan acara Natal di Indonesia tidak aman.

2. Densus mengulang sejarah dengan berbuat tidak prosedural dan tidak profesional, baik dalam hal pemberian Surat Penangkapan maupun Tindak Kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM.


Keluarga Dody Kuncoro didampingi Pengurus LUIS mendatangi Kantor Polres Sukoharjo, Selasa malam, ingin menanyakan soal penangkapan warga Kampung Gambiran Nomor C6, RT 02/RW14, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah tersebut.

Hingga saat pengurus LUIS kembali mendatangi Polres Sukoharjo pada Rabu (24/12/2014) tadi dan ditemui Kasat Reskrim IPTU Fran D. Kembaren, SH. Kepolisian masih belum bisa memberikan Surat Penangkapan dari Densus 88. Kasat Reskrim bahkan mengatakan tidak tahu dimana dan bagaimana kondisi fisik Dody sekarang.

Padahal, menurut Ustadz Endro, biasanya di Solo, Densus 88 menitipkan ke Polres atau Polsek yang memiliki kewenangan di TKP dimana terjadi penangkapan. "Lha wong tinggal diprint-out sebentar apa sih susahnya..?" ujar ust. Endro. (AF/dbs/voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version