JAKARTA (voa-islam.com) - Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang terus digodok ternyata menuai kritik tajam. Salah satunya datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ormas Islam ini menyatakan kekhawatirannya terhadap RUU tersebut jika dijadikan UU. Antara lain yaitu bahwa akan bertambah banyaknya aliran-aliran sempalan dan liberal yang justru akan bermunculan.
"Kelompok sempalan dan liberal akan menjamur di Indonesia pada 2015," kata jubir HTI, Ismail Yusanto sebagaimana yang tertulis di laman website resmi HTI.
Alasan ini ia nyatakan bukan tanpa dasar. Misalnya saja, beberapa bulan lalu Ditjen Bimas Islam Kemenag menganggap bahwa salah satu aliran yang jelas sesatnya tidak dianggap sesat. Kemenag pun menyatakan aliran sesat tersebut tidak sama sekali menodai agama Islam.
"Karena, pada 23 November lalu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin berpendapat Ahmadiyah tidak menodai Islam," katanya.
Oleh sebab itu HTI mengingatkan kepada pemerintahan Joko Widodo agar RUU PUB tersebut tidak dijadikan stempel legalitas untuk melindungi dan menelurkan aliran sesat dan liberal.
"Khawatir, jika RUU PUB nantinya dipandang sebagai payung hukum bagi aliran kepercayaan dan kelompok sempalan atas nama perlindungan umat beragama," ujarnya. [syahid/robigusta/voa-islam.com]