ROHINGYA (voa-islam.com) - Dua muslim Rohingnya yang tidak bersalah di tangkap dan disiksa dengan brutal oleh polisi penjaga perbatasan (BGP). Kasus kekerasan tesebut terjadi di selatan Mangdaw.
Kekejaman yang dialami dua muslim Rohingya tersebut dilakukan polisi penjaga perbatasan (BGP) yang berbasis di desa Banggana Mangdaw selatan yang beroprasi di bawah perintah Mayor Nyein Chan Aung.
Kejadian bermuka ketika dua muslim Rohingya melewati jalan di depan kantor BGP di desa Banggana pada Senin malam. Kedua muslim Rohingya tersebut berasal dari Maung Ni dusun Myoma Kayin Tan (Shidda Fara) mereka bernama:
Hefzu Rahman bin Lalu umur 24 tahun
Noor Mohammed bin Laalu umur 30tahun
(Lalu dan Laalu bukanlah orang yang sama. Laalu adalah mantan sopir ambulans dari Rumah Sakit Umum Maungdaw)
BGP menyiksa kedua muslim Rohingya tersebut. Keduanya diperas harus membayar sebesar Kyat 50.000 bila ingin dibebaskan. Saat itu Hefzu Rahman mampu membayarnya lalu dibebaskan, namun Noor Mohammed saat itu belum mampu membayarnya. Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan dari Noor Mohammed, maka BGP menyiksanya sepanjang malam.
Keesokan harinya diwaktu pagi, komandan BGP di wilayah tersebut, Mayor Nyein Chan Aung tiba di Baggona. Dia mulai brutal menyiksa Noor Mohammed dengan cara yang berbeda. Akhirnya mereka membebaskan Noor Mohammed setelah membayar sebesar Kyat 1 Juta.
Mayor Nyeing Chan Aung adalah komandan yang mendapatkan kewenangan khusus dari menteri negara Mayor Jenderal Maung Maung Ohn. Dia telah mengambil basis di kamp dekat jembatan desa Gawduthara. Dia mendapatkan perintah langsung dari menteri dan tidak terikat dengan instruksi oleh petugas tinggi lainnya di wilayah tersebut.
Sejak penunjukannya, kekejaman terhadap Rohingya telah meningkat dengan tingkat yang mengkhawatirkan. [dbs/AbuAzka/voa-islam.com]