View Full Version
Rabu, 07 Jan 2015

Iklan Rokok Mesum Dicabut Satpol PP

BANDUNG (voa-islam) - Satpol PP Kota Bandung menurunkan reklame iklan rokok A Mild yang dinilai mesum. Diturunkannya iklan yang menampilkan gambar sepasang pemuda-pemudi sedang berpelukan itu karena desakan dari masyarakat.

"Ada keluhan warga yang disampaikan melalui twitter, kemarin kita langsung kita bersihkan (papan reklame tersebut)," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah, di Bandung, seperti dikutip dari Republika Online, Rabu, (07/01/2015).

Menurut Teddy, iklan yang meresahkan tersebut hanya ada satu titik di Kota Bandung yakni di Jalan Cihampelas. Timnya pun langsung menurunkan papan reklame pada Senin (5/1). Selain papan reklame yang dianggap meresahkan, Teddy mengatakan timnya di lapangan juga membersihkan papan reklame jenis rokok lainnya.

"Setidaknya ada 40 titik kami bersihkan, ada yang permanen dan insidental, nah kalau yang papan rokok pasangan itu cuma satu kita temukan di Bandung," ujarnya.

Penurunan papak reklame bertuliskan 'Mula-mula malu-malu, lama-lama mau' itu langsung diapresiasi warga. Masih di akun twitter Satpol PP Kota Bandung, seorang warga mengaku puas atas respon cepat penurunan tersebut.

Sementara itu, menurut Ketua Gerakan Pagar Aqidah, Ustadz Suryana Nurfatwa, apapun bentuknya yang mengarah atau berbau porno, maka pelakunya harus ditindak dengan Undang-Undang Pornografi.

“Termasuk iklan (rokok yang bersifat mesum –red.) itu masuk pada katagori pornografi yang perlu ditindak dengan Undang-Undang Pornografi, apalagi sebuah iklan tentu dipasang menjadi konsumsi publik,” katanya kepada voa-islam.com, melalui pesan pendeknya.

“Dan seharusnya baik pihak perusahaan maupun pemerintah yang berwenang memberikan ijin harus meneliti terlebih dahulu, maka keduanya, baik pihak perusahaan maupun pejabat yang memberikan ijin harus dijerat dengan Undang-Undang Pornografi,” tambahnya.

Jika iklan tersebut dalam seminggu ini masih terpasang (di seluruh tempat -red), menurut Ustadz Suryana, maka masyarakat berhak menurunkan iklan tersebut dan mendesak kepolisian menjerat perusahaan dan pejabat yang mengeluarkan ijin dengan undang-undang pornografi yang notabene harus diadili.

“Sebelum itu terjadi, maka iklan tersebut harus dibuka sendiri dan pihak perusahaan dan pejabat tadi harus minta maaf pada masyarakat di semua media,” katanya. [syahid/may/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version