View Full Version
Kamis, 22 Jan 2015

Sangat Berbahaya RUU Perlindungan Umat Beragama Bagi Masa Depan Islam

JAKARTA (voa-islam.com) - Dikhawatirkan, RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) Hanya untuk Layani Asing, Lindungi Aliran Sesat, Mengobok-obok Umat Islam, dan Mencabut UU Penodaan Agama.

Dibuatnya RUU Perlindungan Agama ditengarai sebagai pesanan asing yang minta UU Penodaan Agama dicabut. Dikhawatirkan, pemerintah RI membuat RUU Perlindungan Umat Beragama itu hanya untuk melayani asing, mengobok-obok Umat Islam Indonesia, melindungi aliran-aliran sesat, dan dalih untuk menghapus UU Penodaan Agama, dengan kilah penyempurnaan UU.

Kalau demikian, berarti bukan melindungi Umat beragama, namun melindungi aliran sesat, mengikuti kemauan asing yang anti Islam, dan menjadi kepanjangan tangan penjajahan baru dalam menimbulkan keresahan bagi Umat Islam.

Kekhawatiran itu telah mencuat dan menjadi semacam peringatan tegas terhadap pemerintah dan DPR, disuarakan oleh MUI, Ormas Intelektual Islam, Ormas Islam, ulama dan ahli hukum.

Inilah beritanya.

MUI: Aliran Sesat akan Berkembang Jika Dilindungi RUU Perlindungan Umat Beragama PUB

WAKIL Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin mengkritik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Pasalnya, RUU PUB ini akan melindungi seluruh aliran dan kepercayaan di Indonesia.

“Aliran dan kepercayaan itu bukan agama, melainkan bagian dari kebudayaan. Jadi tidak masuk dalam kelompok agama. Sudah sejak lama diberlakukan seperti itu,” terangnya kepada Islampos, Kamis (15/1/2015).

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak tepat dan bukan wewenang Kementerian Agama memasukkan aliran dan kepercayaan ke dalam RUU PUB.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menilai aliran dan kepercayaan sesat akan berkembang bila dilindungi RUU PUB. “Tapi aliran dan kepercayaan itu bukan agama,” jelasnya kembali.

Lebih jauh, Kyai Ma’ruf memandang kelompok-kelompok menyimpang yang mengaku Islam seperti syiah, ahmadiyah, dan lain-lain, bukan dilindungi, melainkan diluruskan. “Pengikutnya dijaga, tapi pahamnya diluruskan,” tutupnya. [ar/islampos] Kamis 24 Rabiulawal 1436 / 15 Januari 2015 10:34

Syarikat Islam Menentang Keras RUU Perlindungan Umat Beragama

Ketua Umum DPP Syarikat Islam, Rahardjo Tjakraningrat menyatakan perhimpunan tertua di Indonesia itu menyatakan sikap menolak tegas rencana penghapusan kolom agama dalam KTP. “Dari dulu sudah ada seperti itu kenapa harus diributkan sekarang,” tanyanya retoris.

Menurutnya, kolom agama dalam KTP harus terisi karena berkaitan dengan berbagai hal seperti pencatatan sipil, tata cara pemakaman, maupun pernikahan.

Rahardjo juga menyatakan menentang keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang kini tengah digodok Kementerian Agama RI. RUU tersebut dinilai akan merugikan umat Islam karena berasal dari pihak asing.

“(RUU-red) itu permintaan Amnesty International. Ada urusan apa mereka? Indonesia ini negara berdaulat. Kami juga sudah memberi masukan kepada Menteri Agama agar menghindari kecenderungan menuju legalisasi agama-agama lain selain yang sekarang sudah diakui,” ujarnya. 

MIUMI: RUU Perlindungan Umat Beragama Jangan Untuk Hapus UU Penodaan Agama, Tapi Mempertegas

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim mendukung persiapan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) oleh Kementerian Agama. Tetapi dengan catatan, kata dia, bukan untuk mencabut atau menggantikan UU Penodaan Agama.

“Kalau dalam persfektif untuk menggantikan UU penodaan agama tidak setuju karena bahaya,” kata Ustaz saat dihubungi ROL, Rabu (24/12).

Bahayanya, lanjut dia, bila isi RUU PUB bukan untuk mendukung UU sebelumnya yaitu UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Tetapi bila RUU PUB untuk memperkuat UU yang sudah ada itu, maka pihaknya mengaku sepakat.

“Sepanjang RUU PUB untuk mendukung dan memperkuat UU yang sebelumnya ada itu kita setuju saja,” katanya. Jangan sampai, tambah dia, RUU PUB nantinya cenderung melindungi minoritas sempalan dan mengobok-obok mayoritas atau Muslim.

Dalam pandangan dia, Muslim selalu diobok-obok atau diresahkan dengan wacana aturan pemerintah. Sebelumnya Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin juga menyampaikan, RUU PUB akan menjadi penegasan dari aturan yang sudah ada.

Seperti aturan tentang pendirian rumah ibadah yang masih berbentuk Peraturan Bersama Menteri, aturan tentang penyiaran agama juga masih berbentuk SKB, termasuk juga aturan tentang UU Penodaan Agama yang sudah puluhan tahun belum direvisi.

Soal RUU PUB, MUI Kritik Istilah Perlindungan Agama

Kontroversi seputar rancangan undang-undangan perlindungan agama terus berlanjut, kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemilihan frasa “Perlindungan Agama”. Penggunaan frasa itu dinilai masih berpotensi memberi ruang pada penistaan agama.

Menurut MUI, lebih tepat jika menggunakan istilah kerukunan beragama. “Jadi, tekanannya jangan pada perlindungan agama, tapi pada kerukunan beragama,” jelas Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan MUI, M. Luthfie Hakim seperti dikutip dari ROL, Kamis (4/12).

Menurutnya, jika konteks yang ditekankan dalam RUU adalah kerukunan, tentu tidak boleh ada suatu aturan yang menistakan dan menodai agama. Sehingga, potensi penistaan dan penodaan agama otomatis akan tertutup.

Namun,jika konteks yang ditekankan ialah perlindungan, maka bisa jadi penistaan agama akan tetap terjadi. Tetapi penistaan itu terlindungi oleh negara karena dikategorikan sebagai sempalan.

“Ini bisa jadi menyebabkan konflik vertikal antara masyarakat tertentu dengan negara,” terang Luthfie.

Karena itu, kata dia, MUI masih akan terus mengamati agar RUU ini tidak melemahkan nilai-nilai yang sudah diatur dalam UU Penodaan Agama (UU PNPS) saat ini.

Karena ia mendengar, RUU ini nantinya akan mengadopsi UU PNPS, Surat Keputusan Bersama (SKB) Rumah Ibadah, serta peraturan menteri tentang penyebaran agama terhadap orang yang sudah beragama. Semuanya akan diakomodasi menjadi satu ketentuan yaitu RUU Perlindungan Agama.

“Kita akan melihat dulu apakah ada pasal-pasal yang nanti tercecer, yang tidak dimasukkan,” ujar Luthfie.

Sementara itu, Luthfie menjelaskan pembicaraan terkait RUU Perlindungan Agama dengan kemenag masih dalam tahap awal.

Sebelumnya, Imam Masjid Istiqlal, Dr. Ali Mustafa Yakub menilai pemerintah tidak perlu merumuskan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Untuk melindungi umat Islam dan menangkal radikalisme umat beragama, cukup dengan menerapkan UU Penistaan Agama dan menindak tegas pelaku penistaan terhadap agama.

“Menurut saya, tidak perlu ada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Cukup menerapkan Undang-Undang Penistaan agama,” ujar Ali Mustafa kepada Republika, Senin (24/11).

Ali menilai, munculnya kekerasan keagamaan, karena Pemerintah tidak mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelaku penistaan agama. Dia menilai ketidak tegasan tersebut, tidak mampu melahirkan melahirkan efek jera bagi para pelanggar. Munculnya kekerasan agama karena orang yang melakukan penistaan agama tidak ditindak dengan tegas.

“Yang melecehkan (agama) itu seharusnya dihukum, namun tidak dihukum. Itu yang melahirkan kekerasan,” ujar dia.

Dia justeru mempertanyakan tujuan dari rencana dilahirkannya UU PUB. Menurut dia, tujuan perlindungan terhadap umat minoritas cenderung mengesampingkan keberadaan umat Islam ahlussunnah wal jamaah yang mayoritas. “Melindung siapa? Terus umat beragama yang mayoritas akan dilecehkan terus? Justeru itu yang akan melahirkan radikalisme agama,” ujar dia.

Ali menganggap UU PUB terkesan kurang berpihak kepada kepentingan Islam di Indonesia. UU tersebut memberikan kelonggaran untuk melecehkan umat mayoritas, yang justeru dapat memicu konflik sosial.

[abimantrono/qathrunnada/nahimunkar/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version