View Full Version
Jum'at, 23 Jan 2015

Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ingatkan Polri Soal Jilbab

JAKARTA (voa-islam.com) - Hak mengenakan jilbab bagi Polwan dilindungi konstitusi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menginginkan agar persiapan peraturan yang memperbolehkan jilbab bagi Polwan di Indonesia tidak menjadi isu kontroversial.

“Pelaksanaan agama dan ibadah itu dijamin konstitusi. Jangan masalah jilbab malah menjadi isu kontroversial,” ujar Din di Kantor Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Indonesia, kata Din, sudah seharusnya melindungi kebebasan dalam melaksanakan tuntunan agama. Lagi pula, dalam pelaksanaan jilbab Polwan ini, tambah Din, sama sekali tidak mengganggu kinerja Polwan dalam melaksanakan tugas.

Ia berharap Wakil Kepala Kapolri yang tak disebut Pelaksana Tugas Kapolri, Badrodin Haiti, untuk terus melakukan persiapan aturan yang memperbolehkan penggunaan jilbab bagi Polwan.

Sebab, pada saat Polri dipimpin Jenderal Polisi Sutarman, institusi Polri sudah memberi lampu hijau bagi penggunaan jilbab bagi Polwan. “Kalau dibatalkan tentu tidak baik. Kita harus terus dorong agar ini jadi diterapkan,” kata Din.

Sikap Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustaz Syuhada Bahri menyatakan, jangan sampai Polri terjebak pada hal teknis.

Ia meminta Polri fokus pada substansi. “Saat ini kan tinggal menunggu peraturan Kapolri disahkan, tapi kok lama sekali,” kata Syuhada, Kamis ini juga.

Ia mengatakan, jika anggaran yang dipermasalahkan, itu tak masuk akal. Syuhada berpendapat, anggaran dari DPR sudah disahkan sejak lama. Jika yang dipermasalahkan desain jilbabnya, pihak Polri mestinya dapat memberikan arahan desain dan tinggal Polwan yang menyesuaikan.

Syuhada bahkan mengatakan, negara seperti Amerika Serikat dan Prancis saja membolehkan perempuan polisinya berjilbab. Sebelumnya, dengan alasan belum keluar peraturannya, Kepolisian Daerah Riau menegaskan anggota muslimah polisi tidak diizinkan mengenakan jilbab atau penutup kepala ketika berdinas.

Untuk itu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan, pada 19 Januari 2015.

Ditulis dalam bagian tengah telegram itu masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi, terutama wanita polisi dan perempuan PNS, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan penggunaan jilbab bagi wanita polisi tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Larangan tersebut merujuk pada berbagai peraturan dan surat keputusan terkait di lingkungan Kepolisian Indonesia. Soal boleh atau tidaknya wanita polisi berjilbab terus menjadi polemik setelah Polri pada akhir 2013 mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam untuk semua wanita polisi.

Tapi, dengan gunjang-ganjing yang terjadi di tubuh Polri dan Jenderal Polisi Sutarman dianggap tidak lagi menjadi Kapolri, rencana itu tidak jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan wanita polisi berjilbab kembali dikeluarkan Markas Besar Polri, yang ditujukan hingga ke daerah-daerah.

“Jilbab itu kan belum diatur. Jadi, kalau sudah ada aturannya, baru boleh dikenakan,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso di Pekanbaru, Rabu (21/1).

Budi juga menegaskan, setiap personel Polri harus tunduk kepada kebijakan dan aturan yang sudah ada. Soal pelarangan Polwan berjilbab dengan alasan belum ada aturan banyak juga mendapat tanggapan di media sosial. Bahkan, ada juga yang menafsir, pemberhetian Jenderal Sutarman dari posisi sebagai Kepala Polri antara lain karena ia berjanji pada tahun 2015 akan segera mengesahkan peraturan Kapolri (perkap) tentang jilbab Polwan.

Menurut Sutarman, pengadaan perkap jilbab akan segera dilaksanakan setelah pengesahan. “Nanti itu pengesahan dan pengadaan tahun 2015 sudah selesai,” ujar Sutarman di Mabes Polri. Sutarman pun memperkirakan perkap jilbab akan rampung sekitar bulan Agustus atau September 2015.

Saat ini, kata Sutarman, perkap jilbab Polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Adapun anggaran yang dianggarkan untuk perkap jilbab Polwan sebesar Rp 1,2 triliun.

Namun, tiba-tiba, Sutarman diberhentikan sebagai Kepala Polri, padahal masa pensiunnya masih sembilan bulan lagi. Lalu, tiba-tiba juga Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 pada 19 Januari 2015 itu. [Rn/Yn/Zn/pribumi/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version