View Full Version
Jum'at, 23 Jan 2015

Kemenag RI: Kita Akan Atur yang Mengatasnamakan Thariqah

JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Agama RI, ke depan, akan mengatur ajaran atau sekte Islam yang dikenal sebagai thariqah atau tarekat di Indonesia. Aturan ini dimaksudan agar ke depan ajaran atau sekte Islam yang hadir mampu memberikan batas dan pembeda yang jelas terkait "ilmu" yang diajarkan.

“Harus ada batas pembeda yang jelas. Dan, saya rasa, ini kompetensi atau kewenangan Jatman untuk menentukan," kata Lukman Hakim Saefudin melalui web resmi Kemenag saat menerima thariqah Pengurus Pusat Jam’iyyah Ahlu at-Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (Jatman) PBNU kemarin (21/01/2015).

Menurut Kemenag mengapa hal ini perlu diatur, agar di kemudian hari masyarakat dapat memahami apa yang sebenarnya disebut thariqah dengan baik.

“Sisi lain, masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui dengan baik, apa itu thariqah,” tambahnya.

Dengan begitu, pihak-pihak yang mengatasnamakan thariqah secara sepihak, dapat kita hindari.

“Bahkan, ada juga, faham yang menyatakan diri sebagai Thariqah,” demikian dikatakan Lukman.

Dari pertemuan tersebut, Lukman akan mulai mengusulkan beberapa jajaran terkait mengenai hal di atas. Ia pun berharap, dari pertemuan mendatang, akan menemukan kesepatakan-kesepakatan yang sebagaimana mestinya.

"Mungkin Litbang dan Bimas Islam bisa diikutsertakan. Intinya, Kemenag, siap pro aktif,” katanya.

Lukman Hakim Saefudin menerima tamu Pengurus Pusat Jam’iyyah Ahlu at-Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (Jatman) PBNU, di ruang kerjanya. Mereka adalah KH A Mu’thi Nurhadi, KH Ali Mashudi, Prof KH Abdul Hadi, KH Hasbullah, KH Ali Abdillah, KH Aditya Suwandi dan KH Dwi Sisaptoro.

Menag sendiri, didampingi Sekjen Nur Syam, Sesdirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, dan Kabag TU Pimpinan Khoirul Huda. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version