View Full Version
Sabtu, 24 Jan 2015

RUU Perlindungan Umat Beragama Akan Suburkan Aliran Sesat?

BANDUNG (voa-islam.com) – Menurut Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Persis Jawa Barat Ustadz Syarif Hidaya, M.Pdi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) merupakan upaya orang-orang yang tidak ingin agamanya bebas dari noda dan kotoran aliran sesat.

“Mungkin juga mereka tidak senang bila umat Islam memberantas kelompok-kelompok marginal yang suka merusak citra Islam dengan pemahaman sesatnya,” katanya dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Rabu (21/01/2015) yang lalu.

RUU PUB ini akan menggantikan undang-undang sebelumnya terkait penodaan Agama. Padahal, menurut Ustadz Syarif, undang-undang penodaan Agama lah yang menjadi payung hukum umat beragama (khususnya kaum muslimin) melindungi dan memelihara praktek keagamaan dari penyimpangan oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja merusak pemahaman umat terhadap agamanya, semisal Ahmadiyyah dan Syi'ah.

“Akibatnya, umat tidak bisa lagi melindungi pemahaman para pemeluknya dari penyesatan mereka bila undang-undang penodaan Agama ditiadakan,” tambahya.

Tentu saja, lanjut Ustadz Syarif hal itu menjadi problematika umat yang sangat serius. Apa akibatnya bila setiap orang bebas berbicara soal Agama mereka tanpa koridor yang disepakati kebenarannya.

“Orang akan mudah membuat aliran-aliran sesat dengan berlindung di bawah undang-undang perlindungan umat Agama,” ujarnya.

Tentunya yang sangat dirugikan adalah umat Islam, sebab kata Ustadz Syarif, jangankan undang-undang penodaan Agama dicabut, malah masih ada payung hukum tersebut saja sudah tercatat sekitar 300 aliran sesat dalam Islam.

“Jadi, logikanya, jika undang-undang penodaan Agama diganti dengan undang-undang perlindungan umat bergama (PUB), niscaya aliran dhal-mudhil (sesat dan menyesatan) atau harakah hadamah (gerakan penghancuran), dan harakah irtidad (gerakan pemurtadan) akan semakin subur, sebab tidak ada lagi payung hukum bagi umat Islam untuk mengajukan mereka ke meja hijau,” paparnya.

Kemudian Ustadz Syarif mengatakan, konsekwensinya otomatis pemahaman umat kian kacau dan praktek bid'ah dan kesesatan lainnya semakin mendapat angin segar dan kian berkembang di masyarakat. Untuk itu, hemat saya, undang-undang penodaan Agama sudah pas di negeri yang majemuk ini. Undang-undang tersebut sangat sesuai dengan iklim Indonesia yang sangat subur dengan penyimpangan dan penodaan Agama (Islam).

“Dengan demikian, kami mohon kepada wakil rakyat untuk melihat persoalan ini dengan pikiran yang lebih jernih. Jangan dikarenakan tekanan tertentu, mau mengorbankan idealisme keagamaannya. Bukankah jika kehormatan keluarga kita dihina saja, kita marah besar, lalu kenapa ketika kehormatan Agama kita diinjak-injak oleh kaum sekular-liberal dan aliran sesat, kita diam seribu bahasa. Mana iman kita, mana sense of belonging and sense of responsibility kita terhadap agama kita?,” tegasnya.

“Semoga agenda dan rencana undang-undang Perlindungan Umat Beragama tidak pernah terwujud, dan kita tetap pertahankan undang-undang (pembasmian) penodaan keagamaan selama ini berlaku,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version