View Full Version
Rabu, 04 Feb 2015

DSKS Ajukan Draft Raperda Anti Miras ke DPRD Surakarta

SOLO (Voa Islam) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) kemarin Selasa (3/2/2015) mendatangi kantor DPRD Surakarta untuk beraudiensi dan menyerahkan Rancangan Perda Anti Miras. Datang pukul 14.26, DSKS mengutus 6 orang pengurusnya yakni Ust. Yusuf Suparno, Ust. Abdul Rohim Ba’asyir, Ust. Nurhadi, Agus Junaedi (elemen Laskar), Surowijaya (elemen JAS), dan Endro Sudarsono, S.Pd.. (Humas LUIS).

Diterima di ruang Baleg, Umar Hasyim, SE selaku Wakil Ketua DPRD dari PAN menjadi penerima Draft Rancangan DSKS tentang Perda Anti Miras. Raperda versi DSKS ini dibuat oleh Tim yang terdiri dari DR. Aidul Fitriciada Azhar, SH., M.Hum., Prof.DR. Adi Sulistiyo, SH.,MA., Joko Sutrisno, SH., Endro Sudarsono, S.Pd., DR. Mu’inudillahi Basri, MA., dan Prof. DR. Dr.H. Zainal Arifin A, Sp.PD.

Ini adalah bagian perjalanan dan keprihatinan ummat Islam Solo untuk membebaskan kota Surakarta dari berbagai penyakit masyarakat yang diawali dengan mudah ditemuinya berbagai macam jenis Minuman Keras di tengah-tengah masyarakat.

Ust. Iim (sapaan dari ust. Abdul Rohim Ba’asyir) menyampaikan, “ Bahwa kita tidak menginginkan (sekedar) pengaturan Miras tapi peniadaan Miras, sama sekali tidak boleh ada di masyarakat kita!”

Begitupun, sebelumnya ust. Nurhadi juga mengingatkan adanya dukungan Walikota Solo, FX. Rudi yang telah menyatakan secara tertulis dan ditandatanganinya sendiri tentang upaya membebaskan kota Surakarta dari minuman keras.

Ust. Yusuf Suparno juga menambahkan, “Kita sayangkan kenapa niat baik (untuk meniadakan penyakit masyarakat ini) kok alot dan lama sekali, kita ingin cepat!”

Endro Sudarsono juga memperjelas bahwa proses yang sudah dimulai sejak tahun 2007 hingga sekarang tidak ada realisasinya. “Karena sekarang adalah tahun-tahun politik di Solo, kita tidak mau kemudian dikecewakan lagi,” tandasnya. Dan Solo memang akan melaksanakan Pilkada kembali dalam waktu dekat.

Dampak Negatif Miras dalam Masyarakat

Kita semua tentu ingat "Bentrok Kusumodilagan" terjadi di Kota Solo (17 Maret 2008) antara jama’ah masjid Muslimin dengan sekelompok preman. Bentrokan tersebut mengakibatkan tewasnya pemimpin preman yang bernama Heru Yulianto alias Kipli, warga Kampung Dukuh, Semanggi, Pasarkliwon.

Dimana dari kejadian tersebut, 7 orang dari jamaah masjid Muslimin harus diproses secara hukum. Dan pengadilan akhirnya menjatuhi hukuman 4 hingga 4½ tahun penjara pada mereka.

Juga memori pahit yang kita peroleh dari kasus tersebut adalah sesaat setelah bentrokan, terdapat 117 jamaah masjid yang ditangkap dan dianiaya oleh oknum kepolisian Mapoltabes Surakarta. Ada yang ditelanjangi bajunya, dicaci maki, ditendang, dipukul dan lain sebagainya.

Sementara dari pihak preman tidak ada seorangpun yang diamankan apalagi di proses secara hukum yang berlaku. Dan insiden-insiden juga berlanjut beberapa kali seperti peristiwa Gandekan tahun 2012, dimana semua itu selalu diawali dengan kegemaran meminum minuman keras yang dilakukan segelintir warga Surakarta yang tidak mau mengindahkan etika dan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Belajar Kemana?

Terakhir, mungkin juga ada baiknya belajar penerapan Qonun model yang diterapkan di Aceh yang disumberkan kepada Syari'at Islam atau di Saudi Arabia sekalian. Bahkan tidak ada salahnya memperhatikan dan belajar dari apa yang dilakukan oleh Mujahidin di Syam dalam menerapkan Syari'at Islam, misalnya. Wallohu a'lam (AF/Voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version