YOGYAKARTA (Voa Islam) - Kongres ummat Islam Indonesia ke VI yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat di Yogyakarta (8-11/2), menghasilkan Risalah Yogyakarta dan keputusan-keputusan Komisi lainnya. Risalah Yogyakarta yang memuat 7 poin, yakni 5 poin seruan (rekomendasi) yang bersifat internal maupun eksternal Ummat Islam dan 2 poin lainnya yang memuat sikap keprihatinan terhadap perkembangan dalam dan luar negri.
Sebelum 7 poin tersebut, Risalah Yogyakarta juga memuat 6 paragraf berisi 1 paragraf pembukaan dan 5 paragraf pernyataan mendasar yang menjadi ruh daripada 7 poin Risalah tersebut.
Ringkasan dari 5 paragraf itu adalah:
Dari kelima poin penting yang menjadi semangat dari 7 poin Risalah Yogyakarta, maka ummat Islam Indonesia bisa menilai, apakah urgesitas dan hasil pelaksanaan KUII VI di Yogyakarta ini relevan serta bisa mengangkat marhalah ummat kepada transformasi keummatan yang hakiki ? Yakni dari perspektif shahih berdasarkan Qur-an dan Sunnah atau hanya mengulang rutinitas dengan menikmati romatisme sejarah? Wallohu a'lam. (AF/Voa-Islam.com)