BEKASI (voa-islam.com) - Alhamdulillah, gerak cepat Front FPI Bekasi ini sungguh membantu umat Islam, bagaimana tidak, ternyata Pemkot Bekasi masih membiarkan izin Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ilegal. FPI Bekasi menemukan pemotongan hewan anjing dan babi ini kemudian segera mengerebeknya.
Badan Investigasi Front DPW Bekasi Raya berhasil mengendus lokasi TPH liar ini pada hari Senin (23/2) pukul 13.00 disekitar Jl. Carigin, Rawalumbu Bekasi Timur.
Dalam akun Facebooknya, FPI Bekasi raya merilis pernyataan yang meminta Lurah Rawa Lumbu dan Camat Bekasi Timur untuk menindak tegas dan memberi tenggat 14 hari kerja.
Berikut statement Facebook FPI Bekasi yang diinformasikan kepada awak redaksi Voa-Islam.com.
Ayoo....Pemkot Bekasi Tutup Segera Tempat Pemotongan...
Kami beri waktu 14 hari kerja...atau kami yang tutup!!!
Pada hari Senin , 23 Feb 2015, pukul 13.00 wib telah dilakukan sidak di Rumah Potong Hewan Ilegal oleh Lurah Rawa lumbu dg Pa camat Bekasi Timur Jl.Caringin Rawalumbu Bekasi Timur setelah di grebek Laskar Pembela Islam DPW FPI BEKASI RAYA bbrp waktu lalu...
Pak Camat dan Pak Lurah langsung di TKP, bhw masih adanya pemotongan hewan anjing dan Babi diantaranya :
- Rumah Gindo Sinaga dalam Freazer (lemari es) ada 3 ekor anjing (mati)
- Rumah Tomi Shombing ada 3 ekor anjing dalam mobil B-9376-KUA
- Rumah Luhut Sihombing masih menyimpan anjing hidup
- Yulianto Sinaga menyimpan 3 ekor anjing dalam frezer dan masih ada bekas darah baru saja dilakukan pemotongan.
Tidak ada kalimat lain Tutup.. salah satu syarat RPH adalah berjarak 100 meter minimal dari rumah warga, kemudian adanya penangkaran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Badan Investigasi Front DPW FPI BEKASI RAYA)
Demikian laporan FPI Bekasi Raya melalui akun facebooknya. [adivammar/voa-islam.com]