BANDUNG (voa-islam.com) – Direktur The Community Islamic Ideological Analysis (CIIA) Ustadz Harits Abu Ulya memberikan analisisnya terkait terkait penangkapan lima orang, yang diduga propagandis dan penyandang dana ISIS di Indonesia oleh aparat Kepolisian, pada Ahad (22/03/2015).
"Polisi bisa saja menangkap orang yang diduga menjadi propagandis dan penyandang dana soal IS-ISIS. Tapi polisi benar-benar harus bisa membuktikan bahwa alasan kenapa mereka ditangkap itu masuk delik yang bisa dipidanakan,” katanya dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Ahad (22/03/2015) kemarin.
Karena jelas, menurut Ustadz Harits, sampai saat ini belum ada UU (Undang-Undang) atau regulasi yang bisa dijadikan payung untuk mempidanakan para pengikut IS-ISIS.
“Penyandang dana orang-orang yang mau bergabung dengan IS-ISIS termasuk para propagandisnya. Dari langkah penindakan kali ini mungkin hanya bisa membuat para propagandis ISIS di Indonesia tiarap sementara. Ini soal ideologi dan keyakinan yang tidak akan hilang dan mati hanya karena seseorang atau beberapa orang propagandisnya ditangkap,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Ustadz Harits pendekatan kontra ideologi dengan cara-cara soft dan elegan harus jadi prioritas utama.
“Jika pendekatan hard power lebih dominan maka analisa saya akan makin mengkristalkan militansi mereka para pendukung ISIS di Indonesia,” ujarnya.
“Apalagi hard power oleh aparat keamanan di bawah regulasi yang masih tidak jelas dan ambigu. Efeknya, masyarakat akan menangkap upaya polisi adalah kriminalisasi dan bukan langkah yang solutif,” pungkasnya.
Diberitakan oleh sejumlah media, petugas gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polda Metro Jaya meringkus lima orang yang diduga terkait perekrutan simpatisan "Islamic State Iraq and Syria" (ISIS) di Indonesia.
"Diduga para tersangka terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Ahad (22/03/2015) kemarin.
Kelima tersangka yakni MF, AP alias M, J alias EK, Am dan F yang ditangkap petugas pada Sabtu (21/03/2015). [syahid/voa-islam.com]
image: cnnindonesia