View Full Version
Rabu, 25 Mar 2015

Mahendradatta: Pendukung ISIS Ditangkap Dasarnya Apa?

JAKARTA (voa-islam.com) - Pengacara Mahendradatta mempertanyakan dasar hukum kepolisian menangkap para pendukung ISIS.

“Orang-orang ini ditangkap dalam rangka apa? Tindakan merekan kan tidak masuk dalam UU Anti Terorisme. Terorisme itu kan pengertiannya luas. Harus ada kejadian-kejadian (yang disangkakan). Misalnya pembunuhan, penculikan, pembajakan pesawat dan lain-lain,” kata Mahendradatta seperti dikutip dari sharia.co.id.

Pengacara ini juga menegaskan bahwa dasar hukum penangkapan itu tidak jelas.

“Kalau karena pindah warga negara, kan banyak warga negara yang pindah kewarganegaraannya. Banyak yang pindah jadi warga negara Singapura atau Amerika. Jadi pindah warga negara kok diramaikan. Apakah karena ini Islam maka nggak boleh?” tanyanya.

Ketidakjelasan hukum inilah menurut Mahendradatta, sehingga kepolisian, BNPT dan Menkumham minta revisi UU Anti Terorisme itu.

Pengacara yang juga aktivis politik ini menegaskan bahwa masalah ISIS ini hanya pengalihan isu belaka.

“Ini lebih mengarah ke kebijakan politis. Nggak usah ditutup-tutupi sekarang politik di atas hukum,” terangnya. Ia menunjuk kepada kebijakan pemerintah yang mendukung salah satu pihak dalam konflik di parpol.

Mahendradatta juga menjelaskan bahwa tindakan pemerintah yang seenaknya ini karena kinerja pemerintah saat ini yang amburadul.

“Umat Islam harus fokus penguasa sekarang dhalim,” tegasnya.

Maka tidak heran menurutnya masyarakat kecil disikat, karena pejabat tinggi juga seenaknya dikenai hukuman. Seperti pejabat-pejabat KPK yang dikriminalisasi.

Ia juga menjelaskan bahwa isu ISIS ini hanya dibesar-besarkan saja.

“Media propaganda (pro Jokowi) yang membesar-besarkan,” ungkapnya.[syahid/NH/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version