JAKARTA (voa-islam.com) - Entah ingin cari sensasi atau memang punya maksud buruk, perusahaan milik Hary Tanoesudibjo yang menggunakan bendera MNC Sky Vision Surabaya membuat iklan lowongan kerja, yang salah satunya syaratnya adalah “diutamakan non-muslim”. Iklan itu antara lain dimuat di jobstreet.com.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM Jusuf Rizal, mengatakan perusahaan Harry Tanoe itu diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor13 tahun 2003.
“Pada Asal 5-6 disebutkan, setiap pekerja memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Tanpa diskriminasi dari pengusaha. Jadi, apa yang dilakukan Hary Tanoesudibjo selaku pimpinan MNC itu melanggar undang-undang,” kata Jusuf Rizal di Jakarta.
Selain melanggar undang-undang, tambahnya, iklan tersebut juga melanggar kode etik periklanan. Karena, media dilarang menyiarkan hal yang menyinggung suku, agama, ras, dan golongan. Juga dapat masuk pada pelanggaran Undang-Undand ITE.
Bukan hanya itu, lanjut Jusuf, Hary Tanoesudibjo juga dapat dijerat dengan pelanggaran hak asasi manusia, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 156, 156a, 157 (1) KUHP, dan Pasal 28 UUD 1945.
“Masalah iklan itu tidak sesederhana terus kemudian dihapus. Tapi, itu menyangkut masalah yang sensitif. Semestinya, sebagai Ketua Umum Partai Perindo dan pemimpin MNC tahu aspek pluralisme dan tidak boleh diskriminan. Apalagi, rekrutmen itu di wilayah Jawa Timur, yang notabene masyarakatnya mayoritasnya adalah muslim,” kata Jusuf. [ron/pur/pribuminews/voa-islam.com]