JAKARTA (voa-islam.com) - Awalnya tahun 2013 lalu ada usulan dari mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar Kementerian Agama memberlakukan moratorium pendaftaran jamaah haji.
Sebab jika pendaftaran jamaah haji tetap dilaksanakan, maka dikhawatirkan rawan terjadinya korupsi terhadap dana setoran awal jamaah haji yang saat ini jumlahnya hampir mencapai Rp 100 triliun tersebut.
Meski sudah berlalu dua tahun, namun usulan untuk memberlakukan moratorium terus bergema. Maka tidaklah mengheranan jika Menag Lukman Hakim Saifuddin menanggapinya dengan menyatakan tidak sepakat jika diberlakukan moratorium bagi jamaah haji. Dia menilai moratorium justru akan menimbulkan masalah baru.
“Banyak pandangan yang menghendaki moratorium pendaftaran haji. Tapi sebenarnya itu juga tidak memecahkan masalah, justru akan menimbulkan anak persoalan baru ketika moratorium itu dicabut maka kemudian pendaftaran akan membludak,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan langkah paling efektif adalah dengan memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji. Hal itu dilakukan melalui seleksi ketat sejak pendaftaran awal jamaah haji.
“Jadi yang berkewajiban (belum pernah berhaji) itu yang harus didahulukan. Karena mereka yang sudah pernah berhaji, sebenarnya kewajibannya sudah gugur, sifatnya sunah saja,” jelas putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri tersebut.
Sehingga menurutnya, mereka yang hendak memenuhi kewajiban beribadah haji harus mendapat perhatian paling besar.
“Perkara yang sunah tidak boleh mendahului perkara yang wajib. Yang wajib harus diutamakan,” tegasnya.
Memang diakui, jika calon jamaah haji yang baru pertama kali beribadah haji ke tanah suci diberi prioritas untuk berangkat, maka akan dapat mengurangi padatnya pendaftaran calon jamaah haji. Sebab saat ini rata-rata waiting list sudah mencapai lebih dari 10 tahun, bahkan di Sulawesi ada yang mencapai lebih dari 20 tahun. [dbs/Abdul Halim/voa-islam.com]