View Full Version
Kamis, 02 Apr 2015

Sidang Pra Peradilan di PN Kelas 1 Surakarta Akhirnya Dimenangkan Kepolisian

SOLO (Voa Islam) – Sebagaimana sudah bisa ditebak sebagai suatu kelaziman, sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon atas nama Agus Junaedi (43 tahun) terhadap Termohon (Kapolri c.q Kapolresta Surakarta), pada hari Rabu (1/4) kemarin, akhirnya memutuskan menolak ajuan Pemohon.

Sidang di PN Kelas 1 Surakarta yang dipimpin oleh hakim Mula Pangaribuan, SH, MH menganggap apa yang diajukan pemohon sebagai tindakan salah tangkap oleh kepolisian dan kurangnya alat bukti penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon, tidak terbukti.

Polisi sudah berjalan dengan prosedur hukum yang ada, begitulah kesimpulan terbaliknya.

Sehingga Agus Junaedi dengan kasus yang disangkakan kepadanya, yakni pemukulan terhadap warga yang diduga mabuk akan melaju ke sidang Pengadilan selanjutnya.

Namun begitu, Pengacara Agus Junaedi dan kawan-kawan, yakni Joko Sutarto, SH menyampaikan kepada kami (voa Islam) dan beberapa kawan media lainnya, bahwa perlawanan hukum terus akan berlanjut.

“Hari ini (Rabu, 1/4) kami mengajukan permohonan Pra Peradilan atas nama 4 (empat) principal (orang) yaitu Roby, Muhammad Hudzaifah, Dani, dan Panto.” Begitu kata Joko Sutarto, SH.

“Mengapa kami pisahkan, karena disini ada kasus penyiksaan terhadap Dani dan Muhammad Hudzaifah dan untuk materi ini, kami perbaiki tentang sah atau tidak penangkapan tapi juga sah dan tidaknya penahanan dan penyitaan.” Tambah beliau.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diajukan sidang Pra Peradilan atas nama 5 orang sekaligus, karena Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik) sebagai alat bukti penahanan ternyata tidak ada nomornya.

“Ini seperti motor yang secara fisik benar sebagai motor tapi kalau tidak ada nomor (polisi, red.)nya?” Tandasnya. (AF/Voa-Islam.com)

Situasi Apel Pengamanan Sidang Pra Peradilan di PN Kelas 1 Rabu (1/4).

Suasana dalam Ruang Sidang

Pengacara Joko Sutarto, SH bersama Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS) yang mengadvokasi 5 Ikhwah aktivis Nahi Munkar yang sedang ditahan pihak Kepolisian Solo


latestnews

View Full Version