View Full Version
Sabtu, 04 Apr 2015

Dianggap Radikal, PJMI Menolak Pemblokiran Media Islam

JAKARTA (voa-islam.com) - Surat Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) kepada  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),  nomor 149/K.BNPT/3/2015, yang  meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme, menuai protes  dari  Ketua Umum Persaudaraan Jusnalisme Muslim Indonesia (PJMI), Muhammad Anthoni.

Memandang UU Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers  nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

“Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari negara, bebas dari campur tangan, paksaan dan independent, menjadi aneh 19 media online dituding sebagai penyebar radikalisme dan diblokir. PJMI menolak pemblokiran oleh Kominfo,” kata Muhammad Anthoni kepada media di Jakarta, Senin (30/3).

Permintaan BNPT yang dilanjutkan dengan pemblokiran media online oleh Kominfo jelas–jelas melanggar undang–undang. Pemblokiran media online yang dituding oleh Kominfo semestinya meminta pendapat  Dewan Pers.

“Pemblokiran 19 media online tersebut jangan hanya pendapat BNPT namun memperhatikan suara media  bersangkutan dan Dewan Pers,” kata Muhammad Anthoni.

Anthoni  menyerukan kepada pemerintahan Jokowi untuk mengambil langkah pendekatan yang baru terhadap kebebasan berekspresi terhadap media Islam.

“Bagi pemerintahan Jokowi waktu yang tepat untuk bertindak dengan tidak mengikuti agenda asing,” tandas Anthoni.

Sebelumnya, Kominfo meminta penyelenggara ISP agar memasukkan 19 situs  ke dalam sistem filtering.  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) akui kesulitan memblokir situs-situs berisi radikalisme, karena tidak komersial, sehingga susah mendapatkan kata kunci mereka melalui mesin pencarian di internet.

"Situs-situs terorisme atau radikalisme itu tidak untuk komersial, sehingga susah ditemukan (situsnya)," kata Menteri Kemkominfo, Rudiantara beberapa waktu lalu. 

Rudiantara mengatakan, situs radikalisme memiliki perbedaan dengan situs konten negatif seperti pornografi yang mudah diakses dan dicari melalui sebuah kata kunci, karena umumnya dikomersialkan.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah langsung bisa melakukan pemblokiran begitu situs porno ditemukan, sementara untuk situs-situs radikalisme biasanya tersembunyi sehingga tidak mudah dicari dengan menggunakan kata kunci.

"Misalkan situsnya namanya 'abrakadabra', tapi isinya terorisme, jadi 'key word'-nya susah, kalau situs pornografi lebih mudah, misalnya dengan mengetik kata 'porn' atau esek-esek," ucapnya.

Rudiantara mengimbau kepada masyarakat atau pengguna internet yang mengetahui informasi situs yang berisi paham radikal untuk segera mengadukan kepada Kementerian Kominfo.

"Makanya saya mengharapkan masyarakat mengadukan ini (situs radikalisme), kita juga ada tempat untuk pengaduan konten melalui email [email protected]," tuturnya.

Menurut dia, sejauh ini kementeriannya telah telah mendapatkan aduan cukup banyak terkait situs yang meresahkan masyarakat, setidaknya ada 30 situs yang telah ditutup, seperti video gerakan ISIS yang beredar beberapa waktu lalu.(gun)

Berikut daftar lengkap 19 situs yang diminta diblokir:

1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18. eramuslim.com

19. daulahislam.com

[syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version