JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (6/4/2015) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Novel. Meski demikian, Habib Novel tetap tegar dan akan terus serukan kebenaran meski di dalam penjara.
Senin pagi (6/4/2015) halaman PN Jakarta Pusat sudah ramai terpenuhi oleh para Laskar FPI, guna memberikan dukungan kepada Habib Novel dalam sidang pembacaan vonis dari perkara yang dijalani. Teriakan takbir serta orasi pun tiada henti. Seruan untuk membebaskan Habib Novel pun juga tak tertinggalkan, semua itu menunjukan besarnya nyali para Laskar FPI dalam menyuarakan kebenaran.
Habib Novel di dakwa sebagai dalang penggerak demo rusuh beberapa bulan silam, dan dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Habib Novel di vonis 7 bulan penjara.
Usai divonis 7 bulan penjara, Habib Novel Bamukmin terdakwa demo ricuh FPI di Kebon Sirih malah menghujat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Habib Novel bersama simpatisan malah melontarkan kata-kata yang memojokan Ahok.
“Vonis ini rekayasa dan Ahok tetap Gubernur ilegal!" ujar habib Novel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Habib Novel keluar dari ruang sidang disambut oleh simpatisan FPI. Mereka meneriakkan takbir sambil mengantar Habib Novel ke ruang tunggu tahanan.
Semoga Allah akan selalu berikan pertolongan kepada para pembela kebenaran. [bbs/protonema/voa-islam.com]