View Full Version
Jum'at, 10 Apr 2015

Direktur CIIA Nilai Revisi UU Terorisme Ancam Media Islam & Juru Dakwah

BANDUNG (voa-islam.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa hari lalu memblokir 22 situs Islam atas 'suruhan' Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), akhirnya membuka 12 dari 19 media Islam yang diblokir. Status dari ke-12 situs itu dinormalisasi dengan pengawasan. Dua belas itu diantaranya adalah:

Mereka adalah hidayatullah.comsalam-online.comaqlislamcenter.comkiblat.netgemaislam.companjimas.commuslimdaily.netvoa-islam.comdakwatuna.coman-najah.neteramuslim.com dan arrahmah.com.

Pengamat Kontra Terorisme Ustadz Harits Abu Ulya mengatakan, media-media ini terancam kembali diblokir jika pemerintah resmi merevisi Undang-Undang UU Nomer 15 Tahun 2003 tentang terorisme.

Kata Ustadz Harits, revisi UU Terorisme adalah bagian penguatan bingkai legal yang sudah lama direncanakan.

"Soal momentum saja kapan RUU revisi tersebut akan dimasukkan dalam program legislasi," kata Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) ini Kamis (9/04/2015).

Menurut Ustadz Harits, jika revisi UU ini berhasil, pemerintah akan lebih represif menindak elemen-elemen yang dianggap memiliki benang merah dengan terorisme, lebih khusus lagi umat Islam. 

Dengan revisi UU Terorisme, Ustadz Harits menduga pemerintah akan merasa lebih punya payung hukum untuk bertindak lebih represif. 

"Di luar soal masa penahanan, hukuman, keuangan maka Konten revisi yang akan di masukkan juga terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi," jelasnya.

Dengan begitu, Ustadz Harits khawatir pemerintah akan dengan mudah mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan.

"Ini juga dengan mudah kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah sebagai pamantik kekerasan," ujarnya. 

Jika revisi UU terorisme goal, Harits yakin, kekerasan yang dikaitkan dengan terorisme akan dengan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.

"Umat Islam, para intelektual dan tokohnya harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah dan terkesan akan diaminkan oleh DPR tersebut. Bagi yang melek politik, Langkah revisi ini cukup menjadi "early warning" bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik Umat Islam ke depan di Indonesia," paparnya. [syahid/rimanews/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version