JAKARTA (voa-islam.com)- Dengan mengikuti peraturan yang ada, Menag RI Lukman Hakim Saefuddin mempersilahkan masyarakat yang memang ingin melakukan poligami. Alasannya ialah, bahwa sebenarnya pemerintah memang tidak pernah membatasi kehendak masyarakat untuk melakukan itu (baca: poligami). Akan tetapi, pemerintah hanya mengingatkan bahwa ada baiknya masyarakat atau laki-laki yang ingin melakukan poligami mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah agar wanita yang siap dipoligami merasa terlindungi hak-haknya..
“Pada prinsipnya, negara tidak membatasi, namun syarat-syarat ini, lebih pada melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Ini jika poligami dilakukan secara resmi,” kata Menag sebagaimana yang dikutip dari laman Kementeria Agama RI, kemenag.go.id, Selasa (21/04/2015).
Ia juga mengatakan, apapun yang diingini masyarakat, entah itu poligami atau monogami, pemerintah dalam hal ini hanya berharap agar masyarakat bisa mengenal dengan maksud dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Bukan hanya ada ‘rasa ingin’ namun tidak menjalani syarat-syarat yang ada di dalam poligami. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka ia menilai ada yang salah dari keputusan itu.
“Mau monogami atau poligami, saya rasa, kita lebih baik melihat tujuan pernikahan. Bahwa pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral, sebuah akad untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika hal ini tidak tercapai, berarti ada yang salah,” urai Menag.
Namun demikian, jika di antara masyarakat yang tidak setuju, pun dengan yang setuju, ia hanya bisa menghimbau agar diserahkan ke masing-masing personal saja.
Namun demikian, jika di antara masyarakat yang tidak setuju, pun dengan yang setuju, ia hanya bisa menghimbau agar diserahkan ke masing-masing personal saja. Tidak perlu diperdebatkan karena pastinya akan menimbulkan perbedaan yang sebetulnya telah ada jalan keluarnya.
“Pada dasarnya, agama menganjurkan monogami, meski jika hal ini diperdebatkan, pasti akan muncul perbedaan, dan jalan keluarnya akan menjadi pilihan masing-masing,” jelas Menag.
Peraturan yang membolehkan masyarakat atau laki-laki yang ingin melakukan poligami tertuang dalam pada UU No 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. (gpenk/Robigusta Suryanto/voa-islam.com)