JAKARTA (voa-islam.com)- Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji ke Baitullah nampaknya harus memiliki sifat sabar yang tinggi. Pasalnya, Kemenag akan mulai mengatur kuota pemberangkatan haji secara ketat. Namun, ternyata peraturan ini dibuat hanya untuk masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah menunaikan ibadah haji. Dan hal ini dilakukan oleh Menag agar masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang lainnya.
“Pemerintah tidak membatasi orang beribadah. Yang dilakukan adalah mengatur bagaimana kuota yang sangat terbatas itu diprioritaskan bagi yang belum berhaji. Ini prinsip dasarnya,” demikian penegasan Menag saat diwawancarai di salah satu televisi swasta nasional, Jakarta, Selasa (21/04) yang dikutip dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.
Alasan lainnya, menurut Menag, jika masyarakat sudah pernah menunaikan ibadah haji otomatis gugur kewajibannya. Dan selebihnya, bila ingin menunaikan haji kembali, Menag menyarankan agar masyarakat lebih memilih ‘haji kecil’, atau yang lebih dikenal umrah.
“Karenanya, yang sudah berhaji, dia tidak wajib lagi karena sudah gugur kewajibannya dan dia bisa umroh. Itu bisa dilakukan berkali-kali,” tambahnya.
Sedangkan saat disinggung mengenai haji non kuota, Menag mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi agar memperhatikan persoalan ini. Mengingat, jika tidak diperhatikan, maka yang akan sulit dalam pendataan tentunya Negara Arab Saudi, juga bisa Indonesia.
“Kalau mereka yang datang berhaji tanpa di ketahui siapa yang bertanggung jawab karena berangkat sendiri itu tentu juga akan menyulitkan Saudi. Kami akan memperketat aturan,” tegas Menag.
Sebelumnya, haji non kuota ditengarai sebagai lahirnya aturan baru dari Kemenag. Di samping dianggap illegal, Menag juga melihat bahwa haji non kuota diduga dapat bergesar ke arah pelanggaran hukum. Dan ia mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia dan Saudi tidak mentolelir (lagi) bila terjadi keberangkatan jamaah non kuota. (mkd/Robigusta Suryanto)