JAKARTA (voa-islam.com) - Begitu pongahnya Ahok, menyatakan toko khusus minuman beralkohol nanti bukan hanya berada di dalam pusat perbelanjaan. Toko itu juga akan ada di luar pusat perbelanjaan pembatasan pembeli dan pengunjung.
"Iya (toko khusus minol akan berada di luar mal juga). Tapi tokonya khusus, kalau masuk ke situ kamu harus berusia 21 tahun ke atas dan mau masuk ke sana kamu pasti minum atau beli," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4).
Menurut Ahok, asosiasi produsen minuman beralkohol juga meminta keberadaan toko khusus miras di Indonesia pasca diberlakukannya pembatasan distribusi miras melalui Peraturan Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.
Ia juga mengaku telah mengkonsultasikan konsep toko khusus miras tersebut ke Kementerian Perdagangan sampai saat ini. "Konsultasi sudah. Itu dari asosiasi juga minta," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa niatnya untuk memberikan izin berjualan minuman keras (miras) ke toko khusus di DKI Jakarta tidak akan melanggar pembatasan jual minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Menteri Perdagangan.
Bahkan, Ahok mengklaim rencananya untuk memberi izin berjualan miras kepada toko khusus di Jakarta sejalan dengan rencana Menteri Gobel. "Menteri Perdagangan juga ingin menyediakan tempat-tempat khusus untuk menjual minuman keras," kata Ahok.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di babagian lain, langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Longgarnya sikap Ahok terhadap penjualan minuman beralkohol diprotes keras oleh Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Umum FPI Muchsin Alatas menyatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Pelarangan tersebut sudah disampaikan kepada para pengusaha minimarket.
“Tapi Ahok tidak mentaati peraturan menteri itu. Ini berarti gubernur sudah melanggar konstitusi, melanggar peraturan,” kata Muchsin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).
Sementara itu, Fahira Fahmi Idris juga menentang keras langkah yang diambil oleh Ahok yang akan tetap mengizinkan minuman keras di Jakarta.
Ahok bukan hanya minuiman keras, tapi juga tempat lokalisasi pelacuran, dan ini langkah yang sangat bertentangan dengan pendapat masyarakat Jakarta yang menginginkan Jakarta bebas 'WTS' (pelacur). Keinginan Ahok ini, juga mendapat tentangan dari Menteri Sosial Khofifah Indraparawansa.
"Tidak perlu dibangun lokalisasi pelacuran di Jakarta", tegasnya. Lokalisasi pelacuran di Jakarta, yaitu Kramat Tunggak, dan sudah ditutup di zamannya Sutiyoso, dan sekarang menjadi Islamic Center. Tapi, Ahok mau membangun kembali lokalisasi pelacuran. Ahok hanya ingin menghancurkan kehidupan.
(dtta/dbs/voa-islam.com)