SOLO (Voa-Islam.com) – Sidang perdana pengadilan terhadap 5 aktivis Amar Ma’ruf Nahi Munkar tadi pagi (Rabu, 6/5) digelar di Pengadilan Negri Kelas 1 Surakarta. Dimulai sekitar pukul 10.20, lalu sidang ditutup sekitar jam 11.00 WIB. Dan sebagaimana pada saat sidang-sidang pra peradilan yang diajukan para aktivis pengajian tersebut, pengamanan dilakukan secara super ketat.
Sekurangnya, 2 truk aparat kepolisian dan 1 kendaraan water canon disiagakan di sekitar PN Surakarta. Sedangkan aparat yang mengawal ruang tunggu sidang bagi terdakwa dan ruang saat pengadilan digelar, menggunakan senjata lengkap laras panjang. Sekilas, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Lutfi menyempatkan datang sesaat sebelum persidangan dimulai.
... pembiaran aparat kepada penjual Miras yang menjadi sumber permasalahan tetapi proses hukum diteruskan bagi para aktivis ...
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai H. Teguh Harianto, SH, M.Hum dengan anggota Subur Susatyo SH, MH dan Puji Hendro Suroso, SH. Bertindak selaku Penuntut Umum dimana pengadilan kelima aktivis pengajian dibagi dalam 2 berkas, maka untuk berkas pertama terhadap Dani, Hudzaifah dan Panto dengan dakwaan masing-masing Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP, Pasal 169 ayat 1 dan pasal 170 ayat 1, adalah Jaksa Muda Hasrawati Musytari, SH. Sedangkan berkas kedua untuk terdakwa Agus Junaedi dan Robby masing-masing dakwaan pasal 170 ayat 2 angka 1 dan Pasal 169 ayat 1 KUHP, adalah Jaksa Muda Inliek Untari, SH.
Pada posisi Pembela, yang hadir dalam persidangan adalah DR. Mulyadi, SH, MH., S. Kalono, SH., MSi., M. Kurniawan, SH, MH dan Heri Dwi Utomo, SH. Sedangkan Tim Pembela yang berjumlah 12 orang ini dinamakan Tim advokasi Ummat (TAU).
Setelah bacaan dakwaan kedua berkas dibacakan dan Majelis Hakim menyilahkan para aktivis Nahi Munkar tersebut berkonsultasi dengan Tim Pembela, maka mereka mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim memutuskan sidang eksepsi para terdakwa akan digelar pada hari Selasa (26/5), yakni 3 pekan mendatang.
LUIS Demo
Menariknya, pada saat menunggu digelarnya persidangan, 5 orang aktivis Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS) memanfaatkannya untuk menyatakan aspirasi dan dukungan mereka kepada para aktivis yang didakwa. Poster yang berisi tulisan secara sederhana mewakili apa yang menjadi pandangan LUIS terhadap jalannya persidangan ini.
Humas LUIS, Ustadz Endro Sudarsono, SPd.I menyampaikan kepada voa-islam.com, bahwa aksi ini untuk memberi dukungan moral kepada para aktivis Nahi Munkar. Juga sebagai pesan bagi pihak kepolisian agar tidak terjadi kekerasan.
Dan yang terakhir, ustadz Endro memberi tekanan adanya pembiaran aparat kepada penjual Miras yang menjadi sumber permasalahan tetapi proses hukum diteruskan bagi para aktivis. (AF/voa-islam.com)