BOGOR (voa-islam.com) - Dua puluh sembilan orang pelaku kasus penyerangan Az-Zikra dituntut hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Mereka terbukti dan mengaku bersalah atas perbuatannya.
Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan, dicurigai ada pihak yang 'bermain' dibalik kasus tersebut.
"Menurut saya itu terlalu ringan tuntutannya, ancamannya sebetulnya kan 5 tahun tapi ternyata kata jaksa penuntut hanya 4 bulan. Mungkin ada yang bermain, tapi kita tidak tahu, kita pasrahkan saja sama Allah," ujar Faisal Salim, warga pemukiman Az Zikra kepada Suara Islam Online usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Senin (11/5/2015).
Faisal, yang juga sebagai korban pengeroyokan oleh kelompok Syiah itu berharap pengadilan memberikan hukuman yang lebih berat.
"Harapannya lebih dari setahun, tapi sekali lagi kita pasrahkan sama Allah karena Dia Yang Maha Mengetahui," katanya.
Selain itu, Faisal juga berharap para terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Mereka sudah berkali-kali melakukan penyerangan, semoga ini yang terakhir kali dan mereka bisa bertobat ke jalan Allah, jalan Ahlussunah wal Jamaah," pungkas Faisal.
Sementara itu lima orang lainnya, sebagai pelaku utama mereka dituntut hukuman 6 hingga 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan. [adhila/suaraislam]