MEULABOH (voa-islam.com)- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Wakil Bupati Rachmad Fitri HD mengatakan akan menerbitkan qanun (Perda) terhadap para pasangan yang bukan muhrimnya. Hal ini ia nyatakan dalam rangjka mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Aceh.
Kebijakan yang akan terbit tersebut berjalan secara bertahap karena akan dipantau secara aspek hukum yang ada. Dan juga butuh pengkajian dari pemuka ulama di wilayah tersebut.
"Begini tentang penerapan (larangan berboncengan bukan muhrim) dalam rangka menegakan syariat Islam," katanya. Hal itu disampaikan di sela-sela rapat koordinasi membahas pencegahan penyakit masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1436 Hijriah/2015 Masehi di aula Mapolres Aceh Barat sebagaimana yang dikutip dari Republika.
Rahmad menyampaikan, penerapan syariat Islam yang dilaksana di kawasan itu merupakan amanah dari kebijakan otonomi daerah yang diberikan pemerintah Pusat. Bila tidak dilaksanakan maka sama saja ia mengatakan daerah mengingkarinya.
"Bahkan untuk ke depan ini dana desa tahap-tahap selanjutnya akan kita tahan apabila gampong (desa) tidak melaksanakan penerapan syariat Islam. Rekeningnya itu satu termasuk gaji pegawai, upah Gechik (kades) dan aparaturnya," imbuhnya.
Menurut Rahmad yang akrap disapa Haji Nanda ini, perlakuan demikian merupakan wujud dari keseriusan Pemda setempat dalam pengelolaan dana gampong yang diharapkan membangun masyarakat, sosial, budaya dan keagamaan dilakukan terintegrasi dengan program pemerintah kabupaten.
Tanggung jawab pelaksanaan syariat Islam itu bukan hanya di pak geuchik saja, tapi juga masyarakat, karena yang ditahan itu termasuk dana pembangunan masyarakat jadi bila tidak diberikan semua tidak dapat menikmati," tegasnya.
Bila saja dalam satu desa di Aceh Barat ini tidak melaksanakan program terintegrasi demikian, maka sanksi secara administrasi serta ditahannya pencairan dana gampong pasti dilakukan oleh pemerintah. Demikian halnya untuk keluarga masyarakat setempat yang tertangkap melakukan pelangaran syariat seperti berbusana tidak islami, maka tindakan prefentifnya ditembuskan sampai kepada tingkat pemerintahan gampong.
"Bila ada anak-anak dari masyarakat kita yang tidak berbusana islami ditangkap petugas itu juga akan ditembuskan sampai ke pemerintahan gampong, artinya penerapan syariat menjadi tugas bersama bukan hanya pemerintah," katanya menambahkan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)