View Full Version
Senin, 29 Jun 2015

Amir Biniyabah Jama'ah Anshorut Tauhid, Ustadz Afif Abdul Majid Dihukum 4 Tahun Penjara

JAKARTA (Voa-Islam) - Seruan takbir berulang-ulang dipekikkan 30-an lebih ikhwah aktifis muslim, yang sebagian besarnya anggota Jama'ah Anshorut Tauhid, di gedung Pengadilan Negri Jakarta Pusat pada siang hingga jelang sore (29/6) tadi. Pengadilan yang zhalim terhadap Ustadz Afif Abdul Majid fakkallohu asrohu mencapai puncaknya melalui pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

... Dari sekian saksi yang dihadirkan JPU, hanya satu saksi yang memberatkan dakwaan terhadap beliau. Namun keyakinan Majelis Hakim menjadikan kesaksian tersebut cukup menjadikan Ustadz Afif tervonis hukuman penjara...

Hukuman penjara 4 tahun potong masa tahanan, separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun penjara, dijatuhkan Majelis Hakim kepada tokoh gerakan Islam yang berdomisili di Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Dari sekian saksi yang dihadirkan JPU, hanya satu saksi yang memberatkan dakwaan terhadap beliau. Namun keyakinan Majelis Hakim menjadikan kesaksian tersebut cukup menjadikan Ustadz Afif tervonis hukuman penjara. Ustadz yang amat pemurah dan baik hati itupun tetap menolak kezhaliman yang diperlakukan kepada dirinya.

Keheranan Orang Asing

Sidang vonis kali ini diliput banyak media lokal dan asing. Seorang wartawan asing bertanya kepada para Ikhwah, "Mengapa kalian hadir dari jauh (Solo, Subang, Banten dan tentunya Jakarta)?"

Jawab seorang Ikhwah, "Beliau adalah ustadz kami, bagaimana kami tidak mendukung beliau?"

Nampaknya, si wartawan asing terkesan sulit memahami ajaran Islam seperti Al Wala' wal Baro' yang melahirkan persaudaraan sejati dalam Islam. Wallohu a'lam. (AF/voa-islam.com)

Istri, anak-anak dan kerabat Ustadz Afif bersama para Ikhwah mendampingi beliau dalam sidang Vonis pada Senin (29/6) tadi, fakkalohu asrohu...

Haru dan sedih menyaksikan penzhaliman kepada Ustadz yang kita cintai dan muliakan, karena beliau mengamalkan Syari'at Islam.

 

latestnews

View Full Version