View Full Version
Sabtu, 11 Jul 2015

Sidang Pledoi Aktifis Islam Anti Miras Solo Jelang Putusan Hakim Digelar

SOLO (Voa-Islam) - Memasuki tahap Pledoi, Sidang Pengadilan yang dipaksakan terhadap 5 orang aktifis Islam digelar di Pengadilan Negri Kelas I Surakarta pada Jum'at (10/7) kemarin. Berlangsung tidak lama, antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, Pledoi dibacakan secara bergantian oleh para Pembela terdakwa dalam dua sessi.

Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salah tangkap aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).

Kuasa hukum yang membela kelima aktivis Anti Miras Kota Solo dari Team Advokad Umat (TAU) dan hadir pada sidang Jum'at pagi kemarin adalah S Kalono SH Msi, Drs Joko Sutarto SH, Heri Dwi Utomo SH dan Kusumandityo SH. Sedangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang hadir dalam sidang pada Jum’at pagi tadi sebanyak 3 orang, 2 JPU wanita yakni Hasrawati Musytari SH dan Inliek Untari SH, serta 1 JPU laki-laki. 

Sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH itupun berlangsung singkat.

... Kita berharap, para aktifis Islam lainnya turut memberikan perhatian dan dukungannya kepada saudara-saudaranya ini sebagaimana pada awal persidangan dimana pada waktu itu, bahkan, pengurus Laskar Ummat Islam Surakarta memimpin demonstrasi kreatif dan menunjukkan protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai upaya kriminalisasi aktifis Islam tersebut ...

Tahapan-tahapan persidangan ini semula mendapat perhatian dan sorotan tajam aktifis Islam se-Soloraya namun kemudian seolah tidak mendapat dukungan bagi kelima terdakwa dimana hanya para Pembela dan beberapa gelintir aktifis lainnya yang hadir dalam tiap persidangan. Pada tahapan Pledoi ini, namapak ada penambahan sesama aktifis Islam yang hadir.

Nota Pembelaan atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto dengan nomor perkara pidana 82/Pid.B/2015/PN.Ska disidangkan terlebih dahulu. Sedangkan Nota Pembelaan atas nama Agus Junaidi dan Robby dengan nomor perkara pidana 81/Pen.Pid/2015/PN.Skt disidangkan setelahnya. Kedua Nota Pembelaan itu ditandatangani oleh penasihat hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Umat (TAU) di Surakarta pada tanggal 10 Juli 2015.

Setelah ini, Sidang Lanjutan berupa pembacaan putusan Hakim akan diadakan pada hari Selasa (14/7) besok. Kita berharap, para aktifis Islam lainnya turut memberikan perhatian dan dukungannya kepada saudara-saudaranya ini sebagaimana pada awal persidangan dimana pada waktu itu, bahkan, pengurus Laskar Ummat Islam Surakarta memimpin demonstrasi kreatif dan menunjukkan protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai upaya kriminalisasi aktifis Islam tersebut. (AF/GA/voa-islam.com)

 

latestnews

View Full Version